JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan ceramah kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang II Tahun 2024. Ceramah yang mengangkat tema ‘Profesionalisme Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Pencegahan Risiko Hukum’ ini menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum, integritas, dan tata kelola yang baik
“Dalam ceramahnya di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung menyoroti sejumlah poin utama,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Di antaranya, jelas Kapuspenkum, soal peran strategis kejaksaan. Bahwa, kejaksaan menjadi institusi yang dibutuhkan oleh banyak pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat. Peran kejaksaan diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum, tata kelola yang baik, serta mitigasi risiko hukum.
Kemudian peningkatan penanganan kasus korupsi, karena intensitas perkara korupsi di Indonesia mencapai sekitar 2.000 kasus per tahun, menempatkan Indonesia di peringkat kedua dunia. Wakil Jaksa Agung menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola guna memperbaiki citra Indonesia di tingkat internasional.
“Selanjutnya soal investasi dan kepastian hukum. Karena, perilaku koruptif dan ketidakpastian hukum berdampak langsung pada minat investasi. Sebagai sumber pendapatan negara, investasi memerlukan lingkungan hukum yang kondusif dan bebas dari korupsi,” tambah Kapuspenkum.
Terkait profesionalisme jaksa, jaksa dituntut untuk bekerja berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan penafsiran pribadi. Prinsip hati nurani harus menjadi landasan dalam menegakkan keadilan.
Wakil Jaksa Agung juga menyinggung soal indeks persepsi korupsi. Kejaksaan diharapkan terus bertransformasi sebagai institusi yang profesional dan berintegritas.
Terkait isu internasional dan rule of law index, berdasarkan Rule of Law Index 2024 Indonesia berada di peringkat ke-66 dari 142 negara. Perbaikan diperlukan dalam aspek korupsi, keadilan sipil, dan keadilan pidana untuk memperbaiki posisi Indonesia di kancah global.
“Dengan menjaga citra institusi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menjalin sinergi, kejaksaan dapat berkontribusi signifikan dalam memperkuat kewibawaan hukum Indonesia di tingkat nasional dan internasional,” pungkas Wakil Jaksa Agung, sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejagung. (P-01)