Kamis, 23 Januari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Merry Christine Ungkap Soal Dahlan Setiawan dan Vincent Apriono

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Persoalan kasus hukum yang dialami Merry Christine, merupakan korban cinta segitiga, mengaku menjadi korban kriminalisasi hukum karena harus menjalani hukuman 1 tahun penjara. Kasusnya ini pun menjadi pemberitaan media massa nasional, dan daerah yang hingga saat ini tak kunjung usai, Jumat (4/10/2024).

    Sebagaimana diketahui sebelumnya, Merry Christine sudah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 1A Pontianak setelah menjalani dua per tiga masa pidana pada Rabu (10/1/2024).

    “Saya dikatakan akan kembali ditahan karena belum tuntas menjalankan masa hukuman selama 1 tahun,” ujar Merry Christine pada Rabu (15/5/2024).

    Sehingga hal ini membuat Merry merasa dizolimi, karena, kata dia, ia telah menjalani 9 bulan hukuman penjara dari 1 tahun vonis hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya. “Tentu saya merasa dizolimi, mengapa saya harus mendapat perlakuan hukum seperti ini,” sesalnya.

    Selama proses hukum dalam kasus yang melibatkan dirinya, Merry juga merasa telah dikriminalisasi. Dua parameter ia menjadi korban kriminalisasi hukum Polisi Resort Pontianak dan Kejaksaan Negeri Pontianak dikatakan dia, pertama, pada 1 September 2022, Dahlan Setiawan, mengaku menggunakan uang Vincent Apriono Rp394,230 Juta dan Merry Christine Rp129 Juta.

    Adapun Dahlan Setiawan menggunakan semua orang modal kerja Rp524,230 Juta (Vincent Apriono Rp394,230 Juta dan Merry Christne Rp129 Juta).

    Kedua, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Pontianak mengakui saat ekspose di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak ditemukan unsur pidana Merry Christine.

    “Saya koban krimalisasi hukum agar menjadi catatan bagi pemerintah,” ungkap Merry Christine.

    Menurut Merry Christine, “Uang saya sebesar Rp129 Juta, justru ikut digunakan Dahlan Setiawan. Bukan saya pakai uang Vincent Apriono.”

    Sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis 25 Mei 2023 menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

    Merry Christine yang merupakan korban cinta segitiga (Vincent Apriono dan Dahlan Setiawan) sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

    Sri Harsiwi, sebagai Ketua Majelis Hakim, anggota Wuryanti dan Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, serta Ririn Zuama Rochaidah Br.Hutagalung selaku Panitera Pengganti.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pontianak, terdiri dari Wahyu Oktaviandi, S.H. Ico Andreas Hatorangan Sagala, SH. Mochamad Indra Safwatulloh, S.H.

    Merry Christine didampingi advokat dari Firma Hukum Herawan Utoro yang terdiri dari Herawan Utoro, Fransiskus Bayu Sukmadiansyah, dan Ismail Marzuki.

    Merry Christine ditangkap penyidik Kepolisian Resort Kota Pontianak, Sabtu, 13 Mei 2023. Merry Christine, kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Pontianak, tanpa penetapan penahanan.

    Diketahui pada awal kejadian, Dahlan Setiawan, pelaku penipuan proyek fiktif, kader Partai Golongan Karya Pontianak, membujuk Merry Christine dan Vincent Apriono sebagai pemodal. Bahkan Dahlan Setiawan mengklaim kantongi sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, tapi tidak memiliki modal untuk memulai pekerjaan.

    Vincent Apriono menyetor uang Rp395,230 juta kepada Merry Christine dan uang langsung ditransfer kepada Dahlan Setiawan. Merry Christine turut pula mentransfer Rp129 Juta kepada Dahlan Setiawan.

    Jumlah dana yang digunakan Dahlan Setiawan sebagai modal kerja Rp524,230 Juta (Vincent Apriono Rp394,230Jjuta dan Merry Christine Rp129 Juta).

    Proyek dijanjikan Dahlan Setiawan, sama sekali tidak ada alias fiktif. Vincent Apriono menyeret pelaku penipuan proyek fiktif, Dahlan Setiawan ke ranah hukum.

    Diliputi suasana cemburu, Merry Christine, turut pula diproses hukum karena dinilai bekerjasama dengan Dahlan Setiawan melakukan penipuan proyek fiktif.

    Bukti cemburu, Vincent Apriono menuduh Merry Christine telah selingkuh dengan Dahlan Setiawan, saat persidangan sainganya itu digelar.

    Dahlan Setiawan divonis 2,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 13 April 2023, dan langsung banding, Jumat (14/4/2023).

    Vincent Apriono, pengusaha eksportir ikan arwana. Dahlan Setiawan, narapidana penipuan proyek fiktif yang sudah dihukum 2 tahun penjara.

    Vincent Apriono yang sudah beristri dan punya anak, cemburu Merry Christine lebih dekat dengan Dahlan Setiawan, sehingga dicarikan celah dikriminalisasi hukum.

    Terhadap Merry Christine semestinya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan.

    Bahwa sebelumnya pada saat persidangan pada tanggal 7 Maret 2023 di ruangan Jaksa yang ada di Pengadilan Negeri Pontianak.

    Merry Christine  didatangi dan dimarahi Vincent Apriono. Merry Christine dituduh selingkuh dengan Dahlan Setiawan. Merry juga ditanya Vincent Apriono, “Mana Jaksa yang menjadi backingmu. Jaksa-jaksa temanmu tidak ada apa-apanya.”

    Merry Mendapat Ancaman

    Merry Christine diancam oleh Vincent Apriono bahwa akan menghancurkan hidupnya. Vincent Apriono sesumbar banyak memiliki koneksi di Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda (JAM).

    Dan tidak berapa lama kemudian Vincent Apriono mengkonfirmasi kepada penuntut umum yakni Robinson Pardomuan, bahwa sudah pindahkan dari Kejari Pontianak.

    Merry Christine membantah jatuh cinta dengan dua pria sekaligus, Vincent Apriono dan Dahlan Setiawan.

    “Saya kenal Vincent Apriono karena berteman dengan istrinya. Komunikasi baik dengan Dahlan Setiawan karena sesama kader Partai Golongan Karya,” katanya.

    “Saya tidak ada niat rebut suami orang. Justru Vincent Apriono dan Dahlan Setiawan yang selalu komunikasi dengan saya,” lanjut Merry.

    Dari penjelasan Kasi Intel Kejari Pontianak, Rudy Astanto menjelaskan penahanan kembali Merry merupakan perintah dari Mahkamah Agung (MA). “Kami melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung, ini perlu digaris bawahi,” katanya, Rabu (15/5/2024).

    Rudy menjelaskan pada saat proses pengadilan, hakim menjatuhkan hukuman penahanan terhadap Merry selama 1 tahun. Pihak jaksa melakukan banding terhadap putusan ini sesuai dengan tuntutan awal yakni hukuman penahanan selama dua setengah tahun.

    “Selanjutnya hasil banding tersebut tetap menguatkan hukuman Merry selama 1 tahun,” kata Rudy.

    Namun Jaksa kembali melakukan upaya hukum lain yakni kasasi di Mahkamah Agung. Pada proses kasasi kata Rudy tidak ada perpanjangan dari Mahkamah Agung.

    “Tidak ada perpanjangan dari Mahkamah Agung, masa tahanan sudah habis, karena tidak ada penambahan masa hukuman kemudian dikeluarkanlah (Merry) dari tahanan. Namun (saat itu) putusan kasasi belum keluar,” ujarnya.

    Namun, saat ini lanjutnya, putusan dari Mahkamah Agung telah keluar yang menjatuhi humuman tetap selama 1 tahun. “Pada saat menunggu keputusan kasasi itu turun sampai (Merry) keluar demi hukum, Merry sudah menjalankan (masa hukuman) kurang lebih 8 bulan di tahanan,” katanya.

    “Jadi saat ini jaksa bukan menahan tapi melaksanakan keputusan Mahkamah Agung, jadi Bu Merry ini menjalani sisa hukuman yang belum dijalani berdasarkan hukuman MA,” paparnya menambahkan.

    Rudy juga berharap Merry untuk menyerahkan diri untuk kembali menjalani sisa masa hukuman yang dikenakan terhadap dirinya. “Saya berharap Merry dengan sadar menyerahkan dirinya. Jika tidak dilakukan maka kami nakan melakukan eksekusi terhadap keputusan dari pengadilan. Jadi kita bukan menangkap tapi melakukan eksekusi agar Merry menjalani sisa masa hukuman yang belum dijalankan,” tuturnya.

    “Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, saya berharap Bu Merry dengan sadar diri bersedia menyerahkan diri. Nantinya juga akan dilakukan penghitungan dari Rutan mengenai pemotongan remisi yang sudah diterima,” ungkapnya. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus