BerandaYudikatifJAM-Pidum Inisiasi Kelola Barang Bukti Aset Kripto pada Perkara Pidana

JAM-Pidum Inisiasi Kelola Barang Bukti Aset Kripto pada Perkara Pidana

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Mulyana melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan Ihsanuddin di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Kerja sama tersebut merupakan komitmen dan langkah nyata dari JAM-Pidum untuk membangun standarisasi dalam penanganan perkara, khususnya menjamin kuantintas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.

Dengan adanya kerja sama ini, Bappebti dan OJK akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh penyidik, sehingga secara objektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut. JAM-Pidum juga telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standarisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.

“Untuk tahap awal, akan dipusatkan terlebih dahulu di JAM-Pidum, sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Namun untuk berikutnya, akan kita serahkan ke Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana,” kata JAM-Pidum Asep Mulyana melalui keterangan tertulis dari Puspenkum Kejagung, yang diterima di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Oleh karenanya, guna mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam pengelolaan aset kripto, maka di tempat yang sama JAM-Pidum juga menyelenggarakan In House Traning dengan tema “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana”. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...