JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Mulyana melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan Ihsanuddin di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Kerja sama tersebut merupakan komitmen dan langkah nyata dari JAM-Pidum untuk membangun standarisasi dalam penanganan perkara, khususnya menjamin kuantintas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.
Dengan adanya kerja sama ini, Bappebti dan OJK akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh penyidik, sehingga secara objektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut. JAM-Pidum juga telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standarisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.
“Untuk tahap awal, akan dipusatkan terlebih dahulu di JAM-Pidum, sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Namun untuk berikutnya, akan kita serahkan ke Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana,” kata JAM-Pidum Asep Mulyana melalui keterangan tertulis dari Puspenkum Kejagung, yang diterima di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Oleh karenanya, guna mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam pengelolaan aset kripto, maka di tempat yang sama JAM-Pidum juga menyelenggarakan In House Traning dengan tema “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana”. (P-01)

