JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua MPR Bambang Soesatyo membuka Seminar Hari Konstitusi di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu (18/8/2024). Pada kesempatan itu, ia kembali menyinggung soal wacana amendemen terhadap UUD 1945.
Seperti diketahui, amendemen yang dilakukan pada 1999-2002, telah membuat MPR yang tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dengan segala kewenangan superlatif yang melekat sebelumnya. Meskipun MPR masih memiliki kewenangan konstitusional tertinggi dalam hal mengubah dan menetapkan UUD, termasuk memberi putusan akhir pada proses pemakzulan (impeachment) terhadap presiden dan wakil presiden.
“Setelah 26 tahun reformasi menghantarkan euforia demokrasi, kini mulai muncul wacana untuk mengkaji kembali opsi amendemen terhadap UUD 1945, termasuk dari para tokoh bangsa. Tujuannya untuk mengoreksi kembali hasil amendemen konstitusi yang telah dilakukan selama pada 1999 hingga 2002. Untuk itu, MPR periode 2019-2024 akan merekomendasikan kepada MPR yang akan datang agar melakukan kajian mendalam dan menyeluruh terhadap usulan amendemen UUD 1945,” kata Bamsoet.
Terkait wacana amendemen UUD NRI 1945, MPR telah mendapatkan beberapa aspirasi. Pertama, amendemen terbatas terkait kewenangan MPR membentuk PPHN. Kedua, penyempurnaan atau pengkajian menyeluruh terhadap UUD 1945 hasil amendemen sebelumnya. Ketiga, kembali ke UUD 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Keempat, kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian disempurnakan melalui adendum. Kelima, tidak diperlukan adanya amendemen konstitusi karena UUD 1945 yang saat ini berlaku masih relevan.
Hadir sebagai narasumber Jimly Asshiddiqie, Yudi Latief dan Jimmy F Usunan. Hadir pula Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad. (P-O1)

