JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku mengamankan buron yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku. di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
“DPO atas nama JK yang diamankan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku perihal Pengamanan Tersangka yang masuk dalam DPO perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Dijelaskan Kapuspenkum, pada saat diamankan, tersangka JK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” tandas Kapuspenkum. (P-01)



