JAKARTA, PARLE.CO.ID — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, bahwa kegiatan peluncuran cetak biru Transformasi Penuntutan merupakan bukti akselerasi Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang agile dan dinamis, serta mampu bertransformasi dengan perkembangan hukum, yang salah satunya adalah diundangkannya KUHP baru.
Hal itu disampaikan dalam Keynote Speech Menkumham ketika launching Blue Print Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045 dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di The Westin Jakarta, Kamis (1/8/2024)
Selain itu, Menkumham juga menyambut baik launching Blue Print Transformasi Penuntutan yang dilaksanakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), yang menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi pelaksanaan KUHP.
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU KUHP) mengawali era baru hukum pidana di Indonesia. Setelah melewati lebih dari 70 tahun proses pembentukannya, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
KUHP merupakan salah satu UU yang disusun dalam suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional dengan tujuan di antaranya adalah untuk menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht/WvS) yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
“Tidaklah mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis seperti Indonesia untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan,” jelas Menkumham, sebagaimana dikutip pernyataan tertulis dari Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Selanjutnya, Menkumham menuturkan kebaharuan KUHP merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukum pidana, yang ditunjukan antara lain, dengan:
• Pandangan Retributif/Pembalasan/Lex Talionis yang mewarnai KUHP lama sudah harus ditinggalkan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemikiran masa ini dan juga kurang selaras dengan HAM;
•Mengedepankan penjara sebagai pidana yang paling tepat dan dominan dalam pemidanaan sudah tidak sesuai lagi dengan pandangan saat ini, sehingga perlu mencarikan solusi yang merupakan alternatif pidana penjara untuk mengurangi kondisi overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan;
•Kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai-nilai tradisional; dan
•Jenis pidana dan tindakan tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, anak, dan korporasi, sehingga untuk masing-masing kategori perlu dirumuskan pidana dan tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya.
“Kebaharuan KUHP inilah yang juga menuntut para Aparat Penegak Hukum untuk dapat beradaptasi dan bertransformasi dari paradigma lama yang lebih sebagai pembalasan (retributif) menjadi untuk memulihkan keseimbangan (utilitarianis),” tandas Laoly. (P-01)

