JAKARTA, PARLE.CO.ID – Data yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada sekitar 1.000 orang Anggota Dewan yang bermain judi online (Judol), betul-betul membuat miris. Apalagi jumlah transaksi yang dilakukan hampir mencapai lebih dari 63 ribu.
Hal ini disampaikan Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024) menyoroti temuan PPATI terkait praktik judi online yang melibatkan para wakil rakyat.
Diberitakan sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024) kemarin, mengungkapkan temuannya soal lebih dari 1.000 orang Anggota Dewan (DPR RI dan DPRD main judi online), termasuk juga Sekretariat Kesekjenan.
“Dari jumlah tersebut, ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka,” ujar Ivan sembari menambahkan kalau transaksi yang dilakukan oleh para Legislator itu bisa tembus di angka Rp25 Miliar secara keseluruhan.
Melanjutkan pernyataannya, Edi Homaidi meminta kepada jajaran Polri untuk segera berkoordinasi dengan PPATK guna menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Praktik judi online yang diduga melibatkan para wakil rakyat sudah merusak sendi-sendi demokrasi dan tentunya generasi penerus bangsa Indonesia.
“Bagaimana nasib generasi muda kita nanti, kalau wakilnya yang ada di Legislatif saja sudah menyesatkan? Miris kita mendengarnya. Untuk itu, saya meminta Polri berkoordinasi dengan PPAT dan bila perlu menggandeng Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk memberantas praktik judi online di Indonesia,” tegas eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.
Kerjasama Polri dengan OJK dan PPATK, menurut Edi, karena dua lembaga tersebut dapat melacak transaksi antara pemain dengan bandar judi online. Sehingga keduanya dapat mengetahui siapa pemilik rekening tersebut dan langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk segera diproses.
“Didatanginn banknya, disini ada OJK ada PPATK kan. PPATK telusuri, alur uangnya kemana, terus kasih ke Polisi. Kita justru mengapresiasi langkah dari Kominfo yang telah melakukan pemblokiran terhada IP berbagai negara seperti Filipina dan Kamboja untuk dapat menutup akses judi online di Indonesia. Hal ini sangat efektif untuk menekan itu,” pungkasnya. ***

