JAKARTA, PARLE.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan untuk mengabulkan gugatan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 DPD RI di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang diajukan oleh Irman Gusman. Bukan itu saja, MK juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pileg 2024 DPD Provinsi Sumbar.
“MK mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Ketua MK RI Suhartoyo saat membacakan keputusan MK terkait gugatan yang diajukan Irman Gusman di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK RI Jakarta, pada hari Senin (10/6/2024).
Seperti diketahui, dalam permohonannya Irman Gusman meminta MK agar namanya dapat diikutsertakan sebagai salah satu peserta Pileg 2024 DPD RI Provinsi Sumabr, setelah dicoret oleh KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024. MK memberi KPU waktu paling lama 45 hari untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“MK menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” tegas Suhartoyo.
MK menilai KPU telah mengabaikan putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT yang dijatuhkan pada 19 Desember 2023.
“Termohon tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan,” tambahnya lagi.
MK juga menegaskan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok harus tetap diberlakukan kepada Irman Gusman. Karena itu, Keputusan KPU 1563/2023 dinyatakan tidak berlaku dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
MK juga memutuskan PSU tidak perlu didahului oleh waktu kampanye bagi Irman Gusman. Namun, Irman diwajibkan untuk menyampaikan kepada publik Sumatera Barat mengenai jati dirinya, termasuk statusnya sebagai mantan narapidana.
“Dalam hal ini, hanya pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karena itu menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana,” pungkas Suhartoyo.
Dengan putusan MK, Irman Gusman menjadi peserta ke-16 calon anggota legislatif DPD Sumatera Barat untuk Pemilu 2024. Berikut nama 15 orang yang sebelumnya sudah masuk DCT Pileg 2024 untuk DPD Sumbar:
Abdul Aziz (laki-laki, Kota Bukittinggi)
Cerint Iralloza Tasya (perempuan, Kota Padang)
Desrio Putra (laki-laki, Kota Padang)
Dirri Uzhzhulam (perempuan, Kabupaten Padang Pariaman)
Emma Yohanna (perempuan, Kota Padang)
Hendra Irwan Rahim (laki-laki, Kota Padang)
Jelita Donal (laki-laki, Kabupaten Padang Pariaman)
Jhoni Afrizal DT Hitam (laki-laki, Kabupaten Solok)
Leonardy Harmainy DT Bandaro Basa (laki-laki, Padang)
Mevrizal (laki-laki, Kota Padang)
Muslim M Yatim (laki-laki, Kota Padang)
Nurkhalis (laki-laki, Kota Padang)
Yonder WF Alvarent (laki-laki, Kota Padang)
Yong Hendri (laki-laki, Kabupaten Sijungjung)
Yuri Hadiah (perempuan, Kota Padang). ***

