BerandaUncategorizedAPBN 2025 Harus Dukung Penyelenggaraan Negara, Bukan Dihabiskan untuk Gaji PNS

APBN 2025 Harus Dukung Penyelenggaraan Negara, Bukan Dihabiskan untuk Gaji PNS

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Pemerintah, melalui Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp3.500 Triliun ke DPR RI. Anggaran yang sangat fantastis tersebut, harus prioritas untuk penyelenggaraan negara, agar bisa menyerap banyak tenaga kerja, sekaligus mendukung pertumbuham ekonomi di atas 5,2 % yang ditargetkan.

Peringatan ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam acara Forum Legislasi dengan bertajuk ‘Mengupas RAPBN 2025 Menuju Indonesia Maju’, di Ruang PPID Gedung Nusantara I Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

APBN itu, kata Zulfikar, jangan sampai habis hanya untuk gaji penyelenggara negara, tapi untuk penyelenggaraan negara. Karena itu, APBN harus berbasis program kerja, kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang dilakukan melalui Musrembang yang dipetakan oleh Bappenas RI.

Politisi Partai Golkar itu menilai, motto atau tagline Kemenkeu RI yang ‘Mencari Debanyak-banyaknya, Pendistribusian Sebaik-baiknya dan Inovasi Keuangan’, jangan sampai hanya mengkolek-kolek dari pajak yang kecil, tapi yang besar-besar. Hal itu agar APBN mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, terwujudnya pemerataan, dan mensejahterakan masyarakat.

“Collecting more; standing better and inovasion finance (mengumpulkan lebih banyak; berdiri lebih baik dan inovasi keuangan). Tapi, kalau 50% saja habis untuk belanja negara (gaji pegawai), tentu sulit bisa menggeliatkan pertumbuhan ekonomi rakyat. Artinya APBN itu sudah presisikah? Kalau tidak, ya sulit,” pungkas Zulfikar. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

HUT Bhayangkara ke-80, Habib Aboe: Polri Harus Siap Pulihkan Kepercayaan Publik dan Implementasikan KUHP dan KUHAP

Memasuki usia ke-80 tahun, yang jatuh pada 1 Juli, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadapi...

Terbukti Bersalah dalam Kasus Chromebook, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem...

Pulang Umrah, Ruben Onsu Bersiap Tempuh Jalur Hukum Terkait Hak Asuh Anak dan Adukan Dugaan Eksploitasi ke KPAI

Merasa dipersulit bertemu Thalia dan Thania serta prihatin dugaan eksploitasi komersial anak di medsos,...

Living in Color: Marc Jacobs Hadirkan Nostalgia Era 90-an dan Ledakan Warna di Panggung Spring 2027

Marc Jacobs pamerkan koleksi Spring 2027 penuh warna cerah dan siluet mini di New...

More like this

HUT Bhayangkara ke-80, Habib Aboe: Polri Harus Siap Pulihkan Kepercayaan Publik dan Implementasikan KUHP dan KUHAP

Memasuki usia ke-80 tahun, yang jatuh pada 1 Juli, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadapi...

Terbukti Bersalah dalam Kasus Chromebook, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem...

Pulang Umrah, Ruben Onsu Bersiap Tempuh Jalur Hukum Terkait Hak Asuh Anak dan Adukan Dugaan Eksploitasi ke KPAI

Merasa dipersulit bertemu Thalia dan Thania serta prihatin dugaan eksploitasi komersial anak di medsos,...