JAKARTA, PARLE.CO.ID — Melalui program unggulan Jaga Desa, Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, guna mendukung pemerataan ekonomi dan percepatan pembangunan nasional. Program ini dirancang untuk mendampingi, mengawasi, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar Dana Desa dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan warga.
JAM-Intelijen Tegaskan Upaya Pencegahan Penyimpangan
Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), menyampaikan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah strategis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan Dana Desa. Pendekatan yang digunakan meliputi pencegahan dini, koordinasi antarlembaga, dan penerapan hukum yang berimbang.
Dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, Reda Manthovani menyebutkan bahwa hingga 2024, Dana Desa yang dialokasikan mencapai Rp71 triliun untuk 74.754 desa, dengan tingkat penyerapan 99,95%. “Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan intensif agar pengelolaan dana berjalan sesuai aturan,” jelasnya melalui pernyataan tertulis dari Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Instruksi Jaksa Agung dan Fokus Program Jaga Desa
Program Jaga Desa dilandasi oleh Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yang memuat empat langkah utama:
- Pendampingan dan pengawalan pengelolaan keuangan desa.
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa.
- Pencegahan dini melalui penanganan laporan pengaduan secara preventif.
- Penegakan hukum dengan mempertimbangkan adanya niat jahat (mens rea).
Empat Pilar Utama Program Jaga Desa
Penguatan Kapasitas SDM Desa
Aparatur desa diberikan pelatihan dan penyuluhan hukum untuk memahami tata kelola pemerintahan yang baik.
Pencegahan dan Pengawasan Proaktif
Kejaksaan bekerja sama dengan instansi pemerintah untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Pengelolaan Berbasis Teknologi
Aplikasi “Jaga Desa” memungkinkan pemantauan berbasis data, sehingga pengawasan lebih efektif dan transparan.
Restorative Justice
Rumah Restorative Justice di tingkat desa menjadi wadah penyelesaian masalah hukum secara damai dan efisien.
Langkah Strategis untuk Optimalisasi Program
- Sosialisasi: Menyebarluaskan informasi program kepada perangkat desa dan masyarakat di tujuh zona wilayah Indonesia.
- Sinergi Antar-Lembaga: Bekerja sama dengan Kementerian Desa dan instansi terkait untuk pengawalan Dana Desa.
- Pemantauan Berjenjang: Menjamin akuntabilitas laporan penggunaan Dana Desa melalui pengawasan berlapis.
Tantangan dan Sanksi Tegas untuk Penyimpangan
Meski tingkat penyalahgunaan Dana Desa terus menurun, masih ditemukan kasus seperti proyek fiktif, penggelembungan anggaran, dan penggunaan dana di luar peruntukan. JAM-Intelijen menegaskan pentingnya pemberian sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.
Inovasi Teknologi untuk Pengawasan Desa
Melalui laman jagadesa.kejaksaan.go.id, Kejaksaan menyediakan platform berbasis aplikasi yang mempermudah pelaporan dan tanggapan terhadap masalah hukum di desa. Aplikasi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mendukung pembangunan desa yang transparan dan akuntabel.
Menjadikan Kejaksaan Rumah Bersama
“Mari jadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi aparatur desa dan masyarakat desa untuk berkonsultasi dan bersinergi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan,” ujar Reda Manthovani.
Program Jaga Desa adalah bukti nyata kontribusi Kejaksaan RI dalam memperkuat pembangunan desa dan daerah terpencil sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan pembangunan nasional. (P-01)

