BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Kamis, 23 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaLegislatifKetua MPR Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur

    Ketua MPR Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Kedudukan hukum Tap MPR Nomor II/ MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku lagi. Karenanya seluruh implikasi hukum yang terkait menjadi gugur dengan sendirinya. Penegasan ini tercermin dari pandangan akhir fraksi MPR dan kelompok DPD, serta telah disampaikan di dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 25 September 2024.

    “Sebelumnya, pimpinan MPR menerima surat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR Nomor 082/FPKBMPR/09/2024, yang substansinya adalah mengusulkan pengkajian kembali pasal 1 Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid. Dengan tindakan administratif sebagai penegasan bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dalam kerangka pemulihan nama baik Presiden RI ke-4, KH Abdurrahman Wahid,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Keluarga Besar Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu (29/9/2024).

    Hadir antara lain Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad, Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi, Rocky Gerung, Franz Magnis Suseno, Jimly Asshiddiqie, serta Mohammad Mahfud MD. Sementara keluarga besar Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid hadir antara lain Shinta Nuriyah Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh, Zannuba Ariffah Chafsoh, Anita Hayatunnufus, serta Inayah Wulandari.

    Dijelaskan, merujuk pada ketentuan pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid, adalah Tap MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

    “Dengan demikian, Pimpinan MPR melalui surat kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR menegaskan bahwa bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001, saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi. Dokumen tembusan surat juga diberikan kepada Keluarga besar mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden RI Joko Widodo serta kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum dan HAM,” kata Bamsoet. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI