BerandaLegislatifKetua MPR Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur

Ketua MPR Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Kedudukan hukum Tap MPR Nomor II/ MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku lagi. Karenanya seluruh implikasi hukum yang terkait menjadi gugur dengan sendirinya. Penegasan ini tercermin dari pandangan akhir fraksi MPR dan kelompok DPD, serta telah disampaikan di dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 25 September 2024.

“Sebelumnya, pimpinan MPR menerima surat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR Nomor 082/FPKBMPR/09/2024, yang substansinya adalah mengusulkan pengkajian kembali pasal 1 Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid. Dengan tindakan administratif sebagai penegasan bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dalam kerangka pemulihan nama baik Presiden RI ke-4, KH Abdurrahman Wahid,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Keluarga Besar Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Hadir antara lain Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad, Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi, Rocky Gerung, Franz Magnis Suseno, Jimly Asshiddiqie, serta Mohammad Mahfud MD. Sementara keluarga besar Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid hadir antara lain Shinta Nuriyah Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh, Zannuba Ariffah Chafsoh, Anita Hayatunnufus, serta Inayah Wulandari.

Dijelaskan, merujuk pada ketentuan pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid, adalah Tap MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

“Dengan demikian, Pimpinan MPR melalui surat kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa MPR menegaskan bahwa bahwa Tap MPR Nomor II/MPR/2001, saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi. Dokumen tembusan surat juga diberikan kepada Keluarga besar mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden RI Joko Widodo serta kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum dan HAM,” kata Bamsoet. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

Soliditas KWP Jadi Pesan Utama Ariawan untuk Kepengurusan 2026-2028

Menjaga soliditas internal dan memperkuat hubungan profesional dengan lembaga MPR, DPR dan DPD RI,...

Habib Aboe Minta Kapolri Suyudi Perkuat Polri Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Penguatan pendekatan humanis dan pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, menjadi salah satu harapan...

More like this

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

Soliditas KWP Jadi Pesan Utama Ariawan untuk Kepengurusan 2026-2028

Menjaga soliditas internal dan memperkuat hubungan profesional dengan lembaga MPR, DPR dan DPD RI,...