JAKARTA, PARLE.CO.ID – Rapat gabungan (Ragab) pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD memutuskan MPR menggelar sidang akhir masa jabatan periode 2019-2024 yang akan diikuti seluruh anggota MPR dari unsur DPR dan DPD pada 25 September 2024. Ragab juga memutuskan pembekalan anggota MPR periode 2024-2029 pada 28 dan 29 September 2024. Tujuannya, agar anggota MPR periode 2024-2029, khususnya yang baru terpilih, dapat mengetahui fungsi, wewenang, dan tugas MPR, serta agenda sidang awal masa jabatan.
“Selain itu Ragab juga menyepakati rencana perlunya dibentuk Majelis Kehormatan MPR. Pembentukan Majelis Kehormatan MPR apakah dalam periode ini atau MPR periode mendatang akan diputuskan dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024. Pembentukan Majelis Kehormatan MPR ini sangat penting agar tidak terjadi kembali kriminalisasi atau pembunuhan karakter kepada pimpinan MPR serta anggota MPR ketika menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai anggota MPR,” ujar ketua MPR Bambang Soesatyo, usai memimpin Ragab pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD secara daring dari Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Dijelaskan, MPR perlu memiliki Majelis Kehormatan MPR sendiri. Karena, sekalipun MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan. Apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Majelis Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR.
“Cukup saya yang menjadi korban salah sasaran dari MKD DPR yang menyatakan saya melanggar etik beberapa waktu lalu. Karena MKD DPR seharusnya tidak memiliki wewenang mengadili saya dalam tugas-tugas saya sebagai pimpinan MPR. Jangan sampai preseden buruk ini juga menimpa pimpinan atau anggota MPR lain saat menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai anggota MPR kedepan,” tandas Bamsoet. (P-01)

