Ketua Komisi III DPR RI memastikan pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana APBN sah secara hukum negara dan syariat Islam.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah sama sekali tidak menyalahi aturan.
Melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis (28/05/2026), Habiburokhman memastikan bahwa pengadaan tersebut berjalan di atas koridor yang legal. “Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” tegas ketua komisi yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.
Dasar Hukum Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden
Secara yuridis, Habiburokhman membeberkan bahwa program bantuan kemasyarakatan dari presiden telah diatur secara resmi dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
Lebih spesifik lagi, payung hukum pengadaan ini bersumber dari Undang-Undang APBN Tahun 2026. Regulasi ini telah memberikan ruang anggaran resmi terhadap program bantuan kemasyarakatan presiden yang disalurkan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Keabsahan Syariah Berdasarkan Pandangan MUI
Tidak hanya kuat dari sisi hukum positif, kebijakan ini juga diklaim sah secara hukum agama. Habiburokhman mengutip pernyataan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban presiden melalui dana APBN sah secara syar’i karena peruntukannya murni dikembalikan bagi kemaslahatan masyarakat.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” lanjut Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa program ini bukan semata-mata tentang ibadah kurban individu, melainkan wujud konkret keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil dan para peternak sapi lokal. Menurutnya, fungsi sosial negara memang harus hadir untuk membantu masyarakat, terlebih dalam momentum keagamaan serta kemanusiaan. Hal ini juga membuktikan komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo yang menaruh perhatian besar terhadap kepentingan seluruh umat beragama di Indonesia melalui berbagai bauran kebijakan sosial.
Penyaluran 1.098 Sapi Jumbo ke 552 Daerah
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan melaporkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyalurkan total 1.098 ekor sapi kurban pada Idul Adha 1447 Hijriah. Seluruh hewan kurban tersebut dipastikan dibeli langsung dari peternak lokal dan dikategorikan sebagai sapi premium dengan bobot berkisar antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa ribuan sapi jumbo tersebut didistribusikan secara masif ke 552 daerah di Indonesia. Target penyaluran mencakup lembaga pendidikan, pondok pesantren, organisasi sosial, hingga para tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Analisis Jeli untuk Pembaca di Indonesia: Menakar Transparansi Bantuan Presiden dan Dampak Ekonomi Sektor Peternakan
Isu penggunaan dana APBN untuk keperluan komoditas keagamaan presiden selalu menjadi topik yang sensitif dan memicu perdebatan di ruang publik Indonesia. Berikut adalah analisis strategis mengenai dinamika kebijakan ini:
1. Akuntabilitas Skema “Bantuan Presiden” (Banpres)
Pernyataan dari Komisi III DPR RI setidaknya memberikan kejelasan regulasi agar opini publik tidak berkembang liar menjadi isu korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Secara administratif, dana ini masuk ke dalam pos Dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden di bawah naungan Kemensetneg yang anggarannya memang disetujui oleh DPR setiap tahun. Kunci dari keabsahan ini—seperti yang termaktub dalam UU Keuangan Negara—adalah prinsip “transparansi dan rasa keadilan”. Publik berhak mengawasi apakah distribusi 1.098 sapi tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat miskin yang membutuhkan secara merata atau justru hanya menumpuk di basis-basis politik tertentu.
2. Sisi Syariah: Kurban Atas Nama Negara (Kurban Institusional)
Dari sudut pandang hukum Islam (syariat), perdebatan sempat muncul mengenai apakah boleh berkurban menggunakan uang negara. Kehadiran fatwa atau pandangan dari Ketua MUI Bidang Fatwa memberikan legitimasi spiritual yang kuat bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Dalam fikih Islam, penguasa (ulul amri) diperbolehkan menggunakan kas negara (baitul mal / APBN) untuk menyembelih hewan yang dagingnya dibagikan kepada fakir miskin atas nama kemaslahatan umat. Sifatnya berubah dari kurban pribadi menjadi sedekah atau bantuan sosial keagamaan institusional dari negara yang dihadirkan lewat tangan presiden.
3. Stimulus Ekonomi bagi Peternak Lokal di Tengah Ancaman Impor
Poin paling positif dari kebijakan pengadaan ini adalah keputusan Istana untuk menyerap 1.098 sapi berbobot premium murni dari peternak lokal. Sapi dengan berat hingga 1,3 ton membutuhkan biaya perawatan yang sangat tinggi. Dengan adanya pembelian skala besar oleh negara, hal ini memberikan suntikan likuiditas dan gairah ekonomi yang luar biasa bagi sektor peternakan rakyat di daerah-daerah. Langkah ini selaras dengan jargon ekonomi kerakyatan dan kemandirian pangan yang sering digaungkan Pemerintahan Prabowo, sekaligus menjadi proteksi pasar lokal dari gempuran daging atau ternak impor. Source

