Komisi VII DPR RI mendukung peningkatan anggaran dan kewenangan mandiri bagi BSN. Jumlah produk ber-SNI di pasar Indonesia ternyata masih sangat minim.
Komisi VII DPR RI secara resmi menyatakan dukungannya untuk memperkuat posisi Badan Standardisasi Nasional (BSN) di dalam ekosistem industri tanah air. Dukungan ini diwujudkan melalui dorongan penambahan alokasi anggaran serta perluasan kewenangan guna memperketat pengawasan lapangan dan meningkatkan kapasitas standardisasi produk di Indonesia.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa kondisi finansial BSN saat ini sangat membatasi ruang gerak lembaga tersebut. Dampak nyata dari keterbatasan dana ini adalah minimnya kepemilikan alat pengujian yang modern serta melemahnya fungsi pengawasan produk di pasar.
“Keterbatasan anggaran BSN berdampak pada minimnya alat pengujian dan lemahnya pengawasan di lapangan. Maka itu kami akan mendorong peningkatan anggaran agar mereka bisa membeli alat baru dan modern,” tegas Saleh dalam kunjungan kerja ke BSN di Tangerang Selatan, Senin.
Mendorong Kewenangan Mandiri Penetapan SNI Wajib
Selain persoalan dana, DPR RI menyoroti tumpang tindihnya regulasi penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Saat ini, kewenangan untuk mewajibkan sebuah standar produk masih tersebar secara sektoral di berbagai kementerian teknis, seperti Kementerian Perindustrian dan lembaga lainnya. Oleh karena itu, legislatif ingin BSN memiliki independensi yang lebih besar.
“We ingin ada koordinasi yang lebih kuat antarlembaga agar standardisasi nasional berjalan efektif,” lanjut Saleh.
Menanggapi dukungan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BSN, Yustinus Kristianto Widiwardono, menyatakan kesiapan institusinya untuk berkolaborasi dengan seluruh stakeholders—mulai dari akademisi, pelaku usaha, hingga kementerian terkait—melalui panitia kerja (panja) yang dibentuk DPR.
Fakta Mengejutkan: Baru 18,5 Persen Produk di Indonesia yang Ber-SNI
Dalam kesempatan yang sama, BSN membeberkan data yang cukup mengkhawatirkan mengenai kondisi pasar domestik. Dari total puluhan ribu jenis produk yang beredar luas di Indonesia, baru sekitar 18,5 persen saja yang sudah mengantongi sertifikasi SNI.
Lebih jomplang lagi, dari total sekitar 10 ribu SNI aktif yang ada saat ini, hanya ada sekitar 176 SNI yang statusnya diberlakukan secara wajib oleh pemerintah. Sisanya masih bersifat sukarela (voluntary), yang sayangnya kurang diminati oleh pelaku usaha akibat rendahnya kesadaran akan pentingnya penjaminan mutu produk.
Pihak BSN mengakui bahwa untuk membangun laboratorium dengan alat pengujian yang mumpuni dibutuhkan dana hingga ratusan miliar rupiah karena harganya yang sangat ekspensif. Nilai tersebut berbanding terbalik dengan realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) BSN saat ini yang hanya berkisar di angka Rp44 miliar, di mana sebagian besarnya pun sudah habis terserap untuk biaya operasional kelembagaan.
Akibat keterbatasan ini, fungsi proteksi BSN terhadap serbuan produk impor pun menjadi tumpul. Kewenangan BSN saat ini hanya terbatas pada melakukan uji petik di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, BSN tidak bisa menindak langsung melainkan hanya memberikan rekomendasi hasil uji kepada kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perindustrian.
Melalui intervensi panja DPR, BSN berharap ke depan ada rekomendasi kuat untuk menambah daftar SNI wajib, khususnya pada sektor-sektor produk yang berkaitan langsung dengan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Analisis: Mengapa Penguatan BSN adalah Urgensi Hidup-Mati Industri Lokal?
Bagi masyarakat konsumen dan pelaku usaha di Indonesia, penguatan regulasi standardisasi ini membawa dampak yang sangat masif:
1. Tameng Utama Melawan “Banjir” Produk Impor Murah Berkulitas Rendah
Indonesia saat ini menjadi salah satu pasar paling menggiurkan bagi produk impor, terutama dari negara-negara dengan biaya produksi rendah. Fakta bahwa BSN hanya bisa melakukan “uji petik” dan hanya ada 176 SNI yang bersifat wajib menunjukkan betapa longgarnya gerbang pasar domestik kita. Tanpa alat uji modern dan hak eksekusi penindakan di tangan BSN, barang impor berkualitas sub-standar atau bahkan berbahaya akan terus bebas masuk dan merusak harga pasar, yang pada akhirnya membunuh industri manufaktur lokal.
2. Standardisasi Sebagai Instrumen Non-Tarif Berkelas Global
Di perdagangan internasional, negara-negara maju menggunakan standardisasi ketat (seperti CE di Eropa atau JIS di Jepang) sebagai hambatan non-tarif (non-tariff barriers) untuk melindungi produk dalam negeri mereka. Indonesia harus mulai menerapkan strategi serupa secara cerdas. Dengan memperbanyak SNI wajib bagi produk-produk asing yang masuk, kita secara otomatis menyaring barang berkualitas sekaligus memaksa produsen luar negeri mengikuti aturan main Indonesia.
3. Jaminan Keselamatan Konsumen di Dalam Negeri
Angka 18,5 persen produk ber-SNI adalah peringatan keras bagi perlindungan konsumen di Indonesia. Ini berarti sebagian besar barang yang dibeli dan digunakan masyarakat sehari-hari—mulai dari alat elektronik, bahan bangunan, hingga komoditas harian—belum teruji secara resmi keamanannya. Menaikkan anggaran BSN untuk pengadaan alat uji laboratorium modern bukan lagi sekadar urusan belanja operasional pemerintah, melainkan investasi mutlak untuk menjamin hak keselamatan hidup seluruh warga negara Indonesia. Source

