Baleg DPR RI dorong RUU Satu Data Indonesia untuk mengintegrasikan data nasional yang karut-marut selama puluhan tahun, terutama terkait bansos dan pemilu.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi langkah krusial untuk menyelesaikan berbagai benang kusut pelayanan publik. Masalah menahun ini dinilai berakar dari sistem data antarlembaga yang tidak pernah terintegrasi dengan baik.
Selama puluhan tahun, Indonesia dinilai kerap menghadapi kendala pembangunan akibat lemahnya tata kelola data nasional. Oleh karena itu, momentum penyusunan regulasi ini menjadi upaya serius pemerintah dalam membangun sistem data yang lebih terintegrasi dan sistematis.
“Kita bersyukur setelah 80 tahun ini, kita sekarang sedang berupaya untuk membangun sebuah konsep, sebuah sistem bagaimana data-data yang selama ini kita miliki itu bisa terintegrasi sistematis,” ujar Ahmad Doli seusai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (22/5/2026).
Sengkarut Data Bansos hingga Pemilu
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah ini mengungkapkan bahwa contoh paling konkret dari rapuhnya data nasional sangat terasa dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak terdaftar, sementara pihak yang mampu malah menerima bantuan.
“Contoh yang paling konkret adalah ketika kita menghadapi bencana, ada bantuan sosial dari masyarakat, itu selalu ada masalah. Ada masyarakat yang merasa bahwa dia punya hak, tidak dapat haknya,” kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Tak hanya pada sektor bantuan sosial, Doli menyoroti bahwa persoalan sinkronisasi data kependudukan ini juga kerap memicu kegaduhan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kehadiran UU Satu Data Indonesia diharapkan mampu menciptakan satu basis database kependudukan tunggal yang mutakhir.
Pusat dan Daerah Kerap Beda Data
Guna memastikan operasional aturan ini berjalan mulus, Ahmad Doli memandang pentingnya pembentukan lembaga atau institusi khusus yang bertanggung jawab penuh atas tata kelola data nasional. Langkah ini diperlukan agar sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
Pandangan tersebut diamini oleh Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo. Menurut Firman, pemerintah daerah (pemda) sering kali berada di posisi sulit saat harus mengeksekusi program bansos akibat data yang disodorkan dari pusat ternyata tidak valid atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Mereka mengalami kesulitan ketika ada program bantuan sosial, itu dihadapkan kepada masalah data yang tidak valid. Sehingga kadang-kadang, data dari pusat dengan data di daerah itu berbeda,” jelas Firman.
Melalui penyamaan dan penyelarasan data nasional ini, ia berharap ke depan seluruh program jaminan sosial dari negara bisa tepat sasaran dan langsung diterima oleh masyarakat yang berhak. “Ketika nanti sudah ada penyamaan data, maka itu tidak mungkin terjadi salah sasaran,” pungkasnya.
Analisis Kontekstual
Rencana pengesahan RUU Satu Data Indonesia ini memuat sejumlah catatan kritis yang sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat:
1. Mengakhiri “Ego Sektoral” Antar-Kementerian dan Lembaga Akar masalah data di Indonesia bukan karena kekurangan jumlah enumerator atau anggaran, melainkan tingginya ego sektoral. Kementerian Sosial memiliki data sendiri (DTKS), Kementerian Dalam Negeri memegang data kependudukan (Dukcapil), dan Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki standar survei sendiri. Perbedaan indikator kemiskinan antarinstansi inilah yang memicu bansos salah sasaran di tingkat RT/RW. RUU ini wajib mengikat semua lembaga agar patuh pada satu standardisasi tunggal di bawah koordinasi lembaga khusus yang independen dan kuat.
2. Urgensi Validasi Data di Tingkat Desa/Kelurahan Keluhan Firman Soebagyo mengenai perbedaan data pusat dan daerah adalah kenyataan pahit di lapangan. Sering kali data dari pusat diturunkan dalam bentuk “data mati” hasil survei beberapa tahun lalu, tanpa melibatkan pembaruan berkala dari perangkat desa yang lebih tahu kondisi terkini warganya. Dengan regulasi baru ini, sistem interkoneksi data harus dibuat dua arah (two-way system), di mana pemda dan perangkat desa diberikan ruang otorisasi digital untuk memperbarui data kemiskinan secara real-time.
3. Menjamin Hak Konstitusional Pemilih dalam Pemilu dan Pilkada Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang selalu bermasalah setiap lima tahunan—mulai dari pemilih ganda, orang yang sudah meninggal masih terdaftar, hingga warga baru yang kehilangan hak pilih—merupakan akibat langsung dari tidak sinkronnya data kependudukan. Jika UU ini berhasil diimplementasikan, Indonesia akan memiliki sistem identitas tunggal (Single Identity Number) yang bersih. Hal ini tidak hanya memangkas anggaran pemutakhiran data pemilu yang boros, tetapi juga melindungi hak suara konstitusional setiap warga negara Indonesia dari manipulasi politik. Source

