Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara Rp1,77 triliun. Simak detail putusannya.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero). Keduanya terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Dikutip dari laporan Antara, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Hakim Ketua Suwandi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Suwandi saat membacakan putusan, Senin (4/5/2026).
Selain Hari Karyuliarto, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Yenni Andayani, yang menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013. Yenni dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Majelis hakim menilai keduanya memiliki peran signifikan dalam kerugian negara tersebut. Hari dinilai lalai karena tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi terkait perjanjian jual beli LNG tanpa didukung kajian keekonomian dan analisis risiko yang memadai.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Akibat penyimpangan dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) ini, negara mengalami kerugian finansial yang sangat besar. Total kerugian ditaksir mencapai 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, usia para terdakwa yang sudah di atas 60 tahun dan status belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.
Vonis ini terpantau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta Hari dihukum enam tahun enam bulan penjara dan Yenni lima tahun enam bulan penjara.
Analisis Redaksi Parle.co.id: Tata Kelola Energi
Putusan terhadap Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani ini menegaskan celah krusial dalam tata kelola pengadaan energi di tubuh BUMN. Redaksi mencatat tiga poin utama dari kasus ini:
Lumpuhnya Good Corporate Governance (GCG): Terbuktinya pengadaan LNG tanpa kajian keekonomian dan analisis risiko menunjukkan adanya pengabaian prinsip kehati-hatian demi mempercepat kontrak. Hal ini mengonfirmasi bahwa keputusan strategis bernilai triliunan rupiah seringkali dilakukan tanpa mekanisme kontrol yang ketat.
Dampak Jangka Panjang Kontrak Energi: Kasus ini mencakup periode pengadaan 2011–2021, yang berarti dampak kerugian negara terus berjalan mengikuti durasi kontrak yang telah ditandatangani. Ini menjadi peringatan bagi direksi BUMN saat ini agar setiap perjanjian “jual-beli” jangka panjang harus memiliki kepastian pembeli (off-taker) yang terikat kontrak secara jelas.
Vonis yang Relatif Ringan: Meskipun merugikan negara hingga Rp1,77 triliun, vonis di bawah 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta mungkin akan menuai kritik publik terkait efek jera. Namun, pertimbangan usia lanjut (di atas 60 tahun) menunjukkan hakim masih mengedepankan aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum tipikor. ****

