KPK ungkap fakta mengejutkan: Direktur PT RNB, Rul Bayatun, ternyata ART Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Sosok Rul Bayatun, yang menjabat sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)—perusahaan yang mendominasi proyek di Pemkab Pekalongan—ternyata merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadi sang Bupati.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa posisi Rul Bayatun di perusahaan tersebut hanya sebagai kedok atau nominee. Berdasarkan hasil penyelidikan, Rul mengaku hanya menjalankan perintah Fadia untuk mengelola keuangan perusahaan, termasuk melakukan penarikan tunai dalam jumlah besar.
“Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia (Rul Bayatun) nyebutnya ART. ART-nya FAR (Fadia Arafiq),” ungkap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2026).
KPK menemukan bukti foto-foto saat Rul Bayatun menyerahkan uang tunai hasil penarikan dari rekening PT RNB kepada Fadia atau melalui orang kepercayaannya. Asep menyebutkan bahwa uang tersebut sering diserahkan melalui ajudan untuk menciptakan banyak lapisan (layering) guna mengaburkan jejak aliran dana.
“Rul cuma diminta, diperintah FAR misalnya, butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan. Ada foto-foto dia habis tarik tunai itu diserahkan langsung kepada Fadia maupun ke orang kepercayaan lainnya seperti ajudan,” tambah Asep.
Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (4/3/2026). Ia diduga mendirikan PT RNB sebagai perusahaan keluarga untuk memenangkan proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Pada tahun 2025 saja, perusahaan ini mengerjakan proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Berdasarkan data KPK, selama periode 2023-2026, PT RNB menerima kontrak senilai Rp46 miliar. Namun, dari total dana tersebut, hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk gaji pegawai. Sisa dana sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total nilai kontrak, diduga dinikmati dan dibagikan kepada lingkaran keluarga Bupati.
KPK juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang dipekerjakan di berbagai dinas Pemkab Pekalongan sebagai bentuk balas budi politik menggunakan dana negara.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, Fadia menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 23 Maret 2026.****
Analisis Angka: Ke mana Larinya Rp46 Miliar?
| Komponen Dana | Jumlah (Rupiah) | Persentase | Status |
| Total Kontrak Pemkab (2023-2026) | Rp46 Miliar | 100% | Dana Masuk PT RNB |
| Realisasi Gaji Pegawai Outsourcing | Rp22 Miliar | 48% | Penggunaan Sah |
| Bancakan Keluarga Bupati (Profit) | Rp19 Miliar | 41% | Dugaan Korupsi |
| Operasional Perusahaan/Lainnya | Rp5 Miliar | 11% | Sisa Anggaran |

