BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
INVESTIGATION
LAW · COURT EXAMINATION 30 APRIL 2026

PENUNDAAN SIDANG BANDING KERRY ADRIANTO MEMBUKA FASE KRITIS: SAKSI KUNCI AKAN MENGUJI ULANG KONSTRUKSI PERKARA

Pengadilan menunda proses banding untuk menghadirkan Irawan Prakoso—figur yang disebut memiliki pengetahuan langsung atas rantai keputusan dalam kasus ini. Langkah ini menggeser fokus dari sekadar prosedur banding menjadi pengujian ulang fakta inti.

STATUS SIDANG DITUNDA
SAKSI KUNCI IRAWAN PRAKOSO
SIGNIFIKANSI REASSESSMENT OF EVIDENCE
Sabtu, 2 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Prabowo Subianto beri taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor guna perkuat stabilitas nasional. HUKUM: Sidang banding Kerry Adrianto (Anak Riza Chalid) ditunda, saksi kunci Irawan Prakoso dijadwalkan hadir 7 Mei 2026. DIGITAL: Menkomdigi Meutya Hafid umumkan Roblox dan 7 platform besar resmi patuhi pembatasan usia PP Tunas. PARLEMEN: Rapat Paripurna DPRD DKI setujui usulan Suhud Alynudin (PKS) sebagai calon Ketua dewan baru gantikan Khoirudin. REKRUTMEN: Pemprov DKI buka lowongan Senior FullStack Programmer untuk Pusdatin DPRKP hingga batas waktu 2 Mei 2026. PRESIDEN: Prabowo Subianto beri taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor guna perkuat stabilitas nasional. HUKUM: Sidang banding Kerry Adrianto (Anak Riza Chalid) ditunda, saksi kunci Irawan Prakoso dijadwalkan hadir 7 Mei 2026.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    INVESTIGATION
    LAW · COURT EXAMINATION 30 APRIL 2026

    PENUNDAAN SIDANG BANDING KERRY ADRIANTO MEMBUKA FASE KRITIS: SAKSI KUNCI AKAN MENGUJI ULANG KONSTRUKSI PERKARA

    Pengadilan menunda proses banding untuk menghadirkan Irawan Prakoso—figur yang disebut memiliki pengetahuan langsung atas rantai keputusan dalam kasus ini. Langkah ini menggeser fokus dari sekadar prosedur banding menjadi pengujian ulang fakta inti.

    STATUS SIDANG DITUNDA
    SAKSI KUNCI IRAWAN PRAKOSO
    SIGNIFIKANSI REASSESSMENT OF EVIDENCE
    BerandaPeristiwaPembatalan Keputusan KPU Terkait Dokumen Capres, TePI Minta Jawaban Tuntas

    Pembatalan Keputusan KPU Terkait Dokumen Capres, TePI Minta Jawaban Tuntas

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID— Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menyambut baik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan aturan kontroversial terkait akses dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, ia menegaskan bahwa pembatalan tersebut belum cukup untuk menjawab pertanyaan mendasar yang timbul dari publik.

    “Sejak awal, banyak pihak meminta agar keputusan itu ditarik karena tidak transparan, tidak relevan dengan tahapan pemilu yang sudah selesai, serta melanggar prinsip dasar pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Karena itu, keberanian KPU membatalkan keputusan yang keliru harus diapresiasi,” kata Jeirry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/9/2025).

    Meski demikian, Jeirry menilai persoalan tidak berhenti pada pembatalan. Publik, katanya, masih berhak tahu alasan di balik terbitnya Keputusan KPU Nomor 731/2025 yang sempat menetapkan dokumen pencalonan sebagai informasi publik yang dikecualikan.

    “Tanpa penjelasan memadai, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap KPU akan semakin melebar,” ujarnya.

    Pertanyaan yang Belum Terjawab

    Menurut Jeirry, terdapat sejumlah hal yang masih menggantung di ruang publik, seperti apa alasan substantif KPU mengeluarkan keputusan tersebut pada waktu yang tidak tepat? Apakah ada permintaan atau tekanan dari pihak tertentu, baik partai politik maupun kandidat, yang mendorong lahirnya aturan itu? Jika iya, siapa dan dengan tujuan apa?

    “Juga, mengapa KPU menindaklanjuti tekanan itu tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kredibilitas lembaga?” kata Jeirry seraya menekankan bahwa transparansi KPU dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menjaga asas kesetaraan perlakuan dalam pemilu.

    Integritas KPU Dipertaruhkan

    Jeirry memperingatkan KPU agar tidak menganggap polemik ini selesai hanya karena keputusan telah dibatalkan. “Kontroversi ini menyangkut eksistensi dan kredibilitas kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan akuntabel,” tegasnya.

    Menurutnya, publik berhak mendapatkan jawaban tuntas agar tidak muncul dugaan liar yang berpotensi merusak demokrasi. “Integritas KPU bukan hanya diukur dari keberanian menarik keputusan yang keliru, tetapi juga dari kesediaannya menjelaskan proses pengambilan keputusan yang kontroversial itu,” kata Jeirry.

    Sebelumnya, Ketua KPU Afifuddin mengumumkan bahwa lembaganya secara resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak. ***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI