JAKARTA, PARLE. CO. ID — Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, dirinya tidak ingin berpolemik pascadinyatakan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD( DPR melanggar kode etik anggota DPR, sebagai imbas berbicara tentang wacana amendemen UUD 1945. Keputusan tersebut dibacakan MKD DPR pada Senin (24/6/2024) pagi, setelah sidang pembacaan putusan digelar.
“Biar masyarakat yang menilai, “kata Bamsoet, usai mendapat informasi bahwa ia dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi kesalahan, dan berhati-hati dalam bersikap.
Kronologi Bamsoet diputus langgar etik berawal dari ucapannya mengenai wacana amendemen UUD 1945. Berdasarkan pemberitaan dari Kompas.com, ia menyampaikan wacana itu setelah bersilaturahmi dengan mantan Ketua MPR Amien Rais, pada 5 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Ia mengatakan proses amendemen UUD 1945 akan bergantung pada setiap pimpinan partai politik di parlemen. Sebab, amendemen UUD baru bisa dilakukan atas persetujuan fraksi partai politik di DPR, serta anggota DPD.
“Kami ingin menegaskan, kalau (jika) seluruh parpol setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, kami di MPR siap untuk melakukan amendemen, siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya. Kita sudah siapkan karpet merahnya, termasuk juga siap dengan aturan peralihan,” kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Keesokan harinya, seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD. Azhari menilai, belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945. “Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu,” ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Dia menyebut Bamsoet diduga melanggar kode etik karena menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya. Pada Sabtu (8/6/2024), Bamsoet menanggapi dengan santai perihal laporan Azhari. “Senyumin aja,” kata Bamsoet saat ditemui di Gedung DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).
Bamsoet mengatakan, pelapor mungkin tidak membaca secara utuh pemberitaan sehingga berkesimpulan bahwa seorang Bamsoet membuat pernyataan di luar kapasitas sebagai Ketua MPR. Namun, ia memaklumi dan menyebut pernah melakukan hal yang sama, saat masih menjadi mahasiswa.
Persidangan MKD
Sidang pertama MKD atas laporan terhadap Bamsoet digelar pada Kamis (20/6/2024). Bamsoet diminta hadir oleh MKD untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diketahui tidak hadir.
Bamsoet beralasan tidak hadir karena sudah memiliki agenda acara lainnya. Undangan yang dikirimkan oleh MKD disebut diterimanya mendadak. Pada persidangan tersebut, MKD memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bamsoet. Agenda pemanggilan itu pun langsung mendengarkan bacaan putusan. Saat itu belum diketahui kapan waktu pasti MKD akan memanggil Bamsoet kembali.
Diputus Langgar Etik
Pada Senin lalu, MKD menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Bamsoet atas laporan Azhari. MKD memutuskan Bamsoet melanggar etik akibat ucapannya soal amendemen. Hal ini sebagaimana amar putusan sidang MKD.
“MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya, dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” kata Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang, Senin (24/6/2024).
Adang mengatakan, keputusan itu diambil MKD setelah mendengarkan keterangan pengadu, para saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen pengadu. Keputusan itu sebagaimana aturan kode etik anggota DPR dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (4) Jo Pasal 3 Ayat (2) Jo Pasal 20 Ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik.
“Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan”, bunyi Pasal 2 ketentuan tersebut, sebagaimana yang dibacakan Adang.
“Dan ayat (2), anggota bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, juncto Pasal 20 Ayat (1),” lanjut Adang.
Tak Ingin Berpolemik
Bamsoet angkat bicara atas putusan tersebut. Ia mengaku menghormati keputusan yang dibacakan oleh MKD. Namun ia masih bersikeras tidak pernah menyatakan apa yang menjadi pokok perkara dalam laporan Azhari, yaitu bahwa semua partai politik menyepakati wacana amendemen.
“Hehehehe, saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut. Namun saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu perbuatan atau ucapan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga,” ujar mantan Ketua DPR itu sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin. Dirinya kemudian menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai apa yang sebenarnya terjadi.
Tanggapan MPR
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menegaskan putusan MKD DPR itu tidak memenuhi ketentuan prosedural dan tidak memenuhi unsur materiil. Untuk itu, ungkapnya, pimpinan MPR akan berkomunikasi dengan pimpinan DPR guna mendudukkan putusan MKD tersebut secara proporsional, dalam kaitan hubungan antarlembaga.

“Pertama, putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural karena proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan. Pengambilan putusan MKD juga tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan,” kata Siti Fauziah, saat menyampaikan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) MPR terkait dengan putusan MKD DPR di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Selain tidak memenuhi ketentuan prosedural, tambahnya, putusan MKD tidak memenuhi unsur materiil karena MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya. Kapasitas teradu dalam status kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR yang mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR, ujarnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang (UU) MD3. Yakni, dalam kegiatan silaturahmi kebangsaan MPR pada 5 Juni 2024 bertempat di Ruang Rapat Pimpinan MPR.
Kedua, lanjut Siti Fauziah, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3, teradu adalah anggota MPR yang mempunyai hak imunitas. “Ketiga, pimpinan MPR akan segera melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR dalam rangka mendudukkan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antarlembaga,” katanya.
Keempat, papar Siti Fauziah, prosedur penegakan kode etik di MPR secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI. Oleh karena itu, bila terjadi pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan Kode Etik MPR, dan bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya.
Putusan Sesat dan Salah Alamat
Dalam pernyataan terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR Benny K Harman menegaskan, putusan MKD DPR terhadap Ketua MPR merupakan putusan sesat, sekaligus salah alamat. “Kenapa? Karena Bamsoet itu adalah Ketua MPR bukan Ketua DPR. Beliau bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR,” ujar Benny, di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Benny melihat, substansi pembicaraan Ketua MPR itu masih dalam batas-batas kepantasan. “Beliau menyatakan, bahwa beliau melakukan perjalanan keliling bertemu masyarakat dan elite publik. Dia menangkap semangat ingin kembali ke UUD 1945, sebagai respons atas kegalauan dan keresahan yang muncul pascapemilu pileg dan pilpres. Jadi, dia menangkap pesan itu,” ujarnya.
Dikatakan Benny, sepanjang apa yang disampaikan Bamsoet benar-benar dari para pimpinan dan elite politik dan menyampaikan itu ke publik, hal itu masih dalam batas kewajaran dan tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Lagipula, lanjut Benny, apa yang disampaikan Bamsoet perihal kembali kepada UUD 1945 dan amendemen kelima itu, memang hal yang dibahas di MPR.
Sebagai Ketua Fraksi Demokrat di MPR, Benny sangat menghargai ada pandangan semacam itu yang memang sangat perlu diwacanakan. “Jika saja memang ada masalah dalam pernyataan itu, ada pelanggaran kode etik yang dilakukan, sampai saat ini saya tidak menemukan kode etik mana yang dilanggar oleh Bamsoet,” kata Benny.
Sekali lagi, Benny menegaskan, dirinya tidak menemukan kode etik yang dilanggar oleh Ketua MPR. Kalaupun ada pelanggaran kode etik, maka pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MPR itu, tidak bisa dibawa ke MKD DPR. Itu menyangkut kompetensi absolut. Contoh, bagaimana bisa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya, diadili oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), atau sebaliknya. Itu sangat tidak mungkin. (P-01)

