JAKARTA, PARLE.CO.ID– Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo dinilai sebagai putusan sesat dan salah alamat. Kemarin, Ketua MKD dalam sidangnya menyatakan Bamsoet melanggar kode etik anggota dewan karena pernyataannya soal wacana amendemen UUD 1945, sehingga dijatuhi sanksi ringan dalam bentuk teguran tertulis.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR Benny K Harman.
“Saya membaca di media sosial, bahwa Ketua MPR Bambang Soesatyo, dijatuhi hukuman oleh MKD DPR. Menurut saya itu adalah putusan sesat. Kenapa? Karena Bamsoet itu adalah Ketua MPR bukan Ketua DPR. Beliau bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Ketua MPR, sebut Benny, hanya menyampaikan pesan yang terbuka untuk diperdebatkan, diwacanakan, dan didiskusikan. Sebagai Ketua Fraksi Demokrat di MPR, Benny sangat menghargai ada pandangan semacam itu yang memang sangat perlu diwacanakan.
“Jika saja memang ada masalah dalam pernyataan itu, ada pelanggaran kode etik yang dilakukan, sampai saat ini saya tidak menemukan kode etik mana yang dilanggar oleh Bamsoet. Kecuali, dia melakukan tindakan di luar aturan yang ditentukan dalam peraturan tata tertib. Ini kan hanya wacana. Apa yang disampaikan Bamsoet itu adalah wacana dan MPR tidak ditentukan oleh wacana seorang Ketua MPR atau salah satu Wakil Ketua,” jelasnya.
Benny menegaskan, dirinya tidak menemukan kode etik yang dilanggar oleh Ketua MPR. Kalaupun ada pelanggaran kode etik, maka pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MPR itu, tidak bisa dibawa ke MKD DPR. Itu menyangkut kompetensi absolut. Contoh, bagaimana bisa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya, diadili oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), atau sebaliknya. Itu sangat tidak mungkin.
“Jadi, ketika dipanggil MKD DPR. Maka itulah alasannya untuk Ketua MPR tidak memenuhi panggilan itu, karena salah alamat dan forumnya salah. MKD DPR juga tidak memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota ataupun Ketua MPR. Tapi, kalau diadili oleh MKD-nya MPR, itu baru boleh memenuhi panggilan,” tandasnya. (P-01)

