Anggota Komisi XIII DPR Elpisina mendesak LPSK segera membuka kantor perwakilan di setiap provinsi guna mempercepat penanganan kasus pelecehan seksual di daerah.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Elpisina, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera melakukan ekspansi dengan memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi. Langkah ini dinilai mendesak guna mempercepat penanganan serta pendampingan kasus-kasus hukum yang terjadi di berbagai daerah.
Sorotan tajam ini muncul menyusul kasus dugaan pelecehan seksual di Jambi yang melibatkan seorang kepala madrasah dengan korban mencapai 19 siswa. Meski kasus tersebut telah viral, kehadiran LPSK di lapangan dinilai masih minim.
“Kasus di Jambi ini sudah viral dan diberitakan luas, korbannya 19 siswa, tapi saya tidak mendengar ada kehadiran LPSK di situ. Padahal, korban sangat membutuhkan perlindungan psikis dan pendampingan hukum,” tegas Elpisina dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Keterbatasan Jangkauan Jadi Penghambat Utama
Legislator yang membidangi reformasi regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini menyayangkan keberadaan LPSK yang saat ini masih sangat terpusat di Jakarta. Diketahui, hingga kini LPSK baru memiliki lima kantor perwakilan untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Elpisina, keterbatasan ini menjadi kendala serius dalam menangani kasus-kasus besar seperti kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga kejahatan serius lainnya yang memerlukan respons cepat.
“LPSK harus segera membentuk kantor perwakilan di tingkat provinsi. Jika ada usulan penambahan anggaran untuk membangun kantor perwakilan di daerah, saya kira itu langkah yang sangat urgen agar negara benar-benar hadir bagi korban,” ujarnya.
Negara Tidak Boleh Absen Bagi Korban
Lebih lanjut, Elpisina mengingatkan bahwa fungsi LPSK sangat vital, mencakup pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial, hingga perlindungan fisik bagi mereka yang terancam. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban adalah kewajiban negara yang tidak boleh hanya bergantung pada viralitas di media sosial.
Ia berharap LPSK dapat menjalankan fungsinya secara proaktif di seluruh pelosok tanah air tanpa terhalang kendala geografis.
“Negara tidak boleh absen saat korban membutuhkan perlindungan. Kehadiran LPSK di setiap provinsi adalah bentuk nyata penegakan keadilan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Elpisina. (P-01)

