Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta reformasi Bea Cukai oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa fokus pada integritas dan penutupan celah kebocoran APBN.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan catatan kritis terkait wacana reformasi besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dicanangkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Misbakhun menegaskan bahwa perombakan tersebut tidak boleh hanya bersifat administratif seperti rotasi jabatan rutin, melainkan harus menyentuh akar permasalahan, yakni integritas aparatur.
“Reformasi di Bea Cukai jangan dimaknai sebatas rotasi atau mutasi rutin, tetapi harus benar-benar menyentuh pembenahan integritas aparatur serta penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan,” ujar Misbakhun di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Momentum Tutup Celah Kebocoran Negara
Misbakhun menyambut positif sinyal perombakan ini dan berharap langkah tersebut menjadi momentum pembenahan fundamental. Menurutnya, penguatan Bea Cukai sangat krusial untuk menutup celah kebocoran yang selama ini menghambat optimalisasi penerimaan negara sebagai penopang utama APBN.
Beberapa tantangan besar yang disoroti antara lain:
-
Praktik Impor Ilegal: Masih maraknya barang masuk tanpa prosedur resmi.
-
Modus Undervaluation: Upaya pengecilan nilai pabean yang berdampak langsung pada kesehatan fiskal nasional.
Untuk itu, ia mendorong agar perombakan menyasar penegakan hukum dan penguatan Sistem Pengawasan Internal (SPI) guna meminimalisir penyalahgunaan wewenang.
Tantangan Fiskal 2026 yang Lebih Berat
Urgensi reformasi ini semakin mendesak mengingat kinerja penerimaan negara pada tahun 2025 belum sepenuhnya mencapai target. Misbakhun memperingatkan bahwa tantangan ekonomi di tahun 2026 akan jauh lebih berat dan tidak bisa dihadapi dengan cara-cara lama.
“Kita tidak bisa masuk 2026 dengan pola kerja yang sama, sementara target penerimaan terus meningkat. Ini membutuhkan perbaikan yang nyata dan terukur,” tegasnya.
Fokus pada Penguatan Administrasi
Politisi ini menambahkan bahwa pemerintah tidak bisa hanya bergantung pada pertumbuhan ekonomi secara organik. Penutupan celah kebocoran dan peningkatan kepatuhan melalui penguatan administrasi adalah harga mati untuk menghindari risiko shortfall atau gagal capai target penerimaan.
“Kalau celah-celah ini tidak kita tutup sejak awal, risiko shortfall akan kembali berulang. Reformasi kelembagaan harus menjadi bagian dari solusi,” pungkas Misbakhun.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dilaporkan telah memberikan tenggat waktu satu tahun bagi jajaran Bea Cukai untuk membuktikan perbaikan kinerja secara nyata di lapangan. (P-01)

