JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian penyelidikan terkait penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan regulasi.
PBNU Tegaskan Tak Terkait Kasus, KPK Ungkap Pengembalian Uang Rp100 Miliar dari PIHK
Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Selain Gus Yaqut—sapaan akrabnya—KPK juga mengonfirmasi bahwa dua dari tiga orang yang telah dicekal ke luar negeri sebelumnya kini telah naik statusnya menjadi tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, KPK mengungkapkan adanya pengembalian uang sebesar Rp100 miliar dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang tersebut diduga terkait dengan setoran ilegal atau “fee” untuk mendapatkan porsi kuota haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah haji reguler sesuai antrean.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menegaskan bahwa PBNU tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus hukum yang menjerat Gus Yaqut. Meskipun Gus Yaqut merupakan tokoh di lingkungan Nahdliyin, Gus Yahya menyatakan bahwa segala tindakan yang dilakukan merupakan tanggung jawab pribadi dan jabatan sebagai menteri saat itu, bukan atas nama organisasi.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri aliran dana lainnya dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal yang merugikan ribuan calon jamaah haji tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, di mana Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan kesepakatan dengan DPR RI, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk haji reguler guna mengurangi antrean panjang.
Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas diduga secara sepihak membagi kuota tambahan tersebut menjadi dua: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (PIHK). Kebijakan ini dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
DPR kemudian membentuk Pansus Angket Haji yang menemukan adanya indikasi transaksional dalam pembagian kuota haji khusus tersebut. Temuan Pansus ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK melalui penyelidikan terbuka hingga akhirnya ditemukan bukti adanya dugaan suap dan gratifikasi dari pihak travel (PIHK) kepada pejabat di Kementerian Agama demi mendapatkan jatah kuota tambahan tersebut.
Berdasarkan informasi terbaru (Januari 2026), berikut adalah kronologi penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi kuota haji:
Tahun 2024: Akar Masalah
-
Mei – Juni 2024: Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya 92% (18.400) dialokasikan untuk haji reguler dan 8% (1.600) untuk haji khusus.
-
Kebijakan Diskresi: Kementerian Agama di bawah pimpinan Yaqut Cholil Qoumas mengambil kebijakan pembagian 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus). Hal ini dinilai melanggar undang-undang dan memicu protes dari DPR.
Tahun 2025: Tahap Penyelidikan & Penyidikan
-
19 Juni 2025: KPK pertama kali mengumumkan pengusutan kasus ini setelah menerima laporan masyarakat dan temuan Pansus Angket Haji DPR.
-
7 Agustus 2025: Yaqut diperiksa untuk pertama kalinya selama hampir lima jam sebagai saksi dalam tahap penyelidikan.
-
9 Agustus 2025: Kasus resmi naik ke tahap Penyidikan. KPK menerbitkan Sprindik umum karena menemukan bukti awal tindak pidana korupsi.
-
11-12 Agustus 2025: KPK mencegah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro travel) bepergian ke luar negeri.
-
1 September 2025: Yaqut kembali diperiksa KPK sebagai saksi untuk pendalaman aliran uang.
-
18 September 2025: KPK menyampaikan adanya dugaan keterlibatan asosiasi dan ratusan biro perjalanan (PIHK) dalam pusaran kasus ini.
-
Oktober – November 2025: Penyidik melakukan penggeledahan di Yogyakarta dan menyita berbagai aset (rumah, mobil Mazda CX-3, motor Vespa, dan uang asing) yang diduga hasil korupsi.
-
4 Desember 2025: Tim KPK terbang ke Arab Saudi untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mencocokkan data kuota.
-
16 Desember 2025: Yaqut diperiksa kembali selama 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi.
Januari 2026: Penetapan Tersangka
-
7 Januari 2026: Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pimpinan KPK sudah “satu suara” dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
-
8 Januari 2026: KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka. Surat penetapan tersangka dikirimkan.
-
9 Januari 2026: KPK mengumumkan kepada publik mengenai status tersangka Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga melaporkan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp100 miliar dari sejumlah pihak penyelenggara haji khusus (PIHK) terkait kasus ini. (P-01)



