spot_img
Minggu, 25 Januari 2026
More
    spot_img
    BerandaLegislatifHabib Aboe Dorong Warga HSS Berani Laporkan Pungli Layanan Pertanahan

    Habib Aboe Dorong Warga HSS Berani Laporkan Pungli Layanan Pertanahan

    -

    KANDANGAN, PARLE.CO.ID – Dalam upaya mencegah meningkatnya sorotan publik terhadap integritas pelayanan pemerintah daerah, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, menyerukan keberanian warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) untuk melaporkan setiap indikasi pungutan liar dalam layanan administrasi publik, khususnya pengurusan pertanahan.

    Seruan itu disampaikan Habib Aboe saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar di Kandangan, Selasa lalu (9/12/2025), menyusul mencuatnya laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait dugaan praktik pungli di sektor pelayanan pertanahan.

    Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, isu tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi hak dasar warganya.

    “Pelayanan administrasi pertanahan adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang. Negara sudah menetapkan mekanisme dan tarif resmi. Jika ada oknum yang meminta biaya di luar ketentuan, itu adalah pelanggaran hukum, dan warga tidak boleh takut untuk melaporkannya,” ujar Habib Aboe di hadapan ratusan warga yang hadir.

    Legislator senior PKS itu menilai, keberanian masyarakat menjadi faktor penentu dalam memutus mata rantai praktik koruptif di birokrasi. Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap pungli justru akan memperkuat budaya penyalahgunaan kewenangan di tingkat pelayanan publik.

    “Diamnya masyarakat hanya akan menyuburkan pungli. Padahal, nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar 1945 jelas menegaskan pentingnya keadilan sosial dan supremasi hukum,” katanya.

    Habib Aboe juga meminta warga HSS untuk memanfaatkan jalur hukum yang tersedia apabila menemukan indikasi pungli, mulai dari melapor ke aparat penegak hukum hingga lembaga pengawas internal pemerintah.

    “Saya mengajak masyarakat HSS untuk aktif menjaga pemerintahan yang bersih. Melapor bukan berarti melawan pemerintah, tetapi justru membantu negara membersihkan birokrasi dari praktik-praktik menyimpang,” tegasnya.

    Lebih jauh, mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu, menilai transparansi dalam pengurusan dokumen tanah bukan sekadar soal biaya, tetapi menyangkut martabat pelayanan negara kepada rakyatnya. Dalam pandangannya, birokrasi modern seharusnya berorientasi pada pelayanan, bukan mempersulit masyarakat.

    “Tidak boleh ada lagi rakyat dipingpong atau dipersulit dengan alasan biaya tambahan yang tidak resmi. Pelayanan publik harus melayani dengan hati, cepat, dan sesuai aturan. Jika tidak, itu adalah pelanggaran hukum,” ujar Habib Aboe.

    Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari warga Kandangan dan sekitarnya, yang berharap pernyataan tegas tersebut diikuti dengan perbaikan nyata di tingkat desa hingga kabupaten.

    Menutup acara, Habib Aboe mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh guna menutup celah terjadinya pungutan liar dalam pelayanan publik.

    “Kepercayaan masyarakat hanya bisa dibangun dengan transparansi dan keberanian menegakkan aturan,” katanya. ***

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI