JAKARTA, PARLE.CO.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengelolaan utang pemerintah dilakukan secara hati-hati dan terkendali. Hingga Juni 2025, total utang pemerintah tercatat sebesar Rp 9.138,05 triliun atau setara 39,86 persen dari produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, level tersebut masih aman karena berada jauh di bawah batas maksimal 60 persen sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “39 persen PDB dari standar ukuran internasional itu masih aman,” ujar Purbaya dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Rasio utang terhadap PDB masih aman di bawah batas 60 persen sesuai undang-undang
Purbaya menegaskan, penilaian terhadap keamanan utang tidak semestinya didasarkan pada besarnya nominal semata. Ia mengingatkan bahwa nominal utang harus dilihat dalam konteks besaran ekonomi nasional. “Kalau acuan utang bahaya besar apa enggak, itu bukan dilihat dari nominalnya saja, tapi diperbandingkan dengan ekonominya,” katanya. Purbaya meminta agar publik tidak menjadikan nominal utang sebagai sumber sentimen negatif terhadap perekonomian.
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berupaya menekan penerbitan utang baru dengan meningkatkan penerimaan negara secara optimal. Ia menegaskan bahwa setiap utang yang diterbitkan ke depan akan digunakan secara efisien dan transparan. “Kita akan coba kurangi penerbitan utang seoptimal mungkin. Kalaupun utang harus digunakan, jangan sampai ada kebocoran,” ujarnya menutup. (P-01)


