Pemeriksaan dilakukan secara paralel oleh JAM-Pidsus terkait kasus kredit PT Sritex, pengelolaan minyak mentah Pertamina, serta suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kasus Kredit Bermasalah Bank BUMD ke PT Sritex
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), total 22 orang saksi diperiksa secara maraton hari ini, Rabu (28/5), dalam tiga perkara besar yang sedang disorot publik: kredit bermasalah, tata kelola minyak mentah, serta suap di lingkungan peradilan.
Sembilan orang saksi dari berbagai institusi perbankan diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) serta anak usahanya. Para saksi tersebut terdiri dari pejabat dan mantan pejabat divisi korporasi, risiko, serta komersial di bank-bank terkait.
Identitas para saksi adalah sebagai berikut:
-
BFW, Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI (2020)
-
SLDR, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersil Bank Jateng (2018–2020)
-
PRM, Kepala Divisi Manajemen Risiko Bank Jateng (2020)
-
RNL, Pimpinan Grup Korporasi 1 Bank BJB (2020)
-
BK, Kepala Divisi Komersial BRI (2017)
-
DN, Kepala Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan BRI (2015)
-
UK, Account Officer Korporasi 1 Bank BJB
-
VSD, Corporate Credit Manager Bank BJB
-
NA, Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan, yang diduga terlibat dalam skema kredit bermasalah dengan nilai yang belum diumumkan secara rinci.
Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina
Enam saksi lainnya dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Penyidikan kasus ini dilakukan terhadap tersangka YF dkk.
Para saksi berasal dari jajaran manajerial PT Pertamina dan anak usahanya:
-
CR, VP Supply & Export PT Pertamina
-
NW, Direktur Utama PT Pertamina (2018–2024)
-
AW, Ast. Manager Fungsi Marketing (Gas) PT Pertamina International Shipping (2023)
-
RW, VP Procurement & Asset Manager PT PIS
-
ID, Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga
-
MK, Direktur HR PT Pertamina Patra Niaga
Kasus ini menyoroti potensi kerugian negara dari kebijakan pengelolaan minyak mentah hingga produk turunan yang diduga sarat penyimpangan.
Korupsi Suap Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Tak kalah penting, Kejaksaan Agung juga memeriksa tujuh saksi dalam perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menjerat tersangka WG dan beberapa pihak lainnya, termasuk staf peradilan dan pihak eksternal.
Berikut daftar para saksi yang diperiksa:
-
BS, sopir Ketua PN Jakarta Selatan
-
DAN, Branch Manager Dolarindo Money Changer, Kelapa Gading
-
IK, staf AALF
-
AMT, Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat
-
MBMG, Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat
-
ES, sopir pribadi Tersangka DJU
-
YW, Kasubag Kepegawaian PN Jakarta Utara
Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan praktik mafia peradilan yang mengatur hasil persidangan melalui suap terhadap aparatur pengadilan.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung belum memberikan keterangan resmi kepada media, namun sumber dari JAM PIDSUS menyatakan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terhadap masing-masing perkara. Dengan digelarnya pemeriksaan massal ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara dan mencoreng integritas institusi publik. (P-01)



