Sabtu, 14 Maret 2026
More
    BerandaUncategorizedDPR Siapkan Pembahasan Revisi UU Polri: Sufmi Dasco Ahmad Sebut Akan Ada...

    DPR Siapkan Pembahasan Revisi UU Polri: Sufmi Dasco Ahmad Sebut Akan Ada Formulasi Baru

    -

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Ungkap Rencana Pembahasan Sejumlah UU, termasuk RUU Polri, Setelah Masa Sidang Dimulai

    Wakil KetuaPembahasan Revisi UU Polri Jadi Salah Satu Agenda DPR

    JAKARTA, PARLE. CO. ID —-Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait langkah DPR dalam membahas sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU), termasuk revisi terhadap UU Polri, setelah masa sidang dimulai. Dasco menyatakan bahwa keputusan terkait UU mana yang akan dibahas secara mendalam akan diputuskan pada saat sidang kembali dilaksanakan.

    “Ketika kita memasuki masa sidang, nanti akan diputuskan beberapa hal terkait UU yang sedang dibahas,” ungkap Dasco saat ditemui di rumah Ketua MPR, Ahmad Muzani, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).

    Koordinasi dengan Ketua Fraksi dan Formulasi Baru Pembahasan UU

    Dasco menambahkan bahwa sebelum masa reses, pimpinan DPR telah melakukan koordinasi dengan seluruh ketua fraksi di DPR. Menurutnya, ada kesepakatan mengenai formulasi baru yang akan diterapkan dalam pembahasan UU ke depan.

    “Kita sudah sepakat bahwa ada beberapa kebijakan baru yang akan diterapkan dalam pembahasan UU di DPR. Kita tunggu saja perkembangannya nanti,” jelasnya.

    RUU Polri yang Tertunda dan Kontroversi di Masyarakat

    Salah satu RUU yang akan dibahas adalah RUU Polri, yang sudah sempat masuk agenda pembahasan pada periode DPR sebelumnya, namun tidak berhasil disahkan hingga masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo berakhir.

    RUU ini menuai kontroversi, karena dinilai memiliki pasal-pasal yang kontroversial, seperti pemberian kewenangan lebih besar kepada Polri dalam menindak pelanggaran di ruang siber, termasuk memblokir dan memperlambat akses internet demi tujuan keamanan.

    Selain itu, revisi UU Polri juga berencana memberikan kewenangan penyadapan yang lebih luas kepada Polri. (P-01)

     

     

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Media Sosial

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    0PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI