Kolaborasi Efektif Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N Mulyana mengapresiasi sinergi antara Kejaksaan, penyidik, dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI dalam penanganan kasus penggunaan surat palsu yang berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp10.000.642.686.000,00.
Kasus ini melibatkan terdakwa H. Dani Badani yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Kronologi Kasus dan Penyelamatan Aset Negara
H. Dani Badani terbukti menggunakan dokumen palsu, seperti girik, surat kuasa ahli waris, dan surat kuasa gugatan, untuk mengklaim tanah seluas 485.030 m² di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tanah tersebut, yang dilengkapi berbagai bangunan, telah diserahkan kepada TNI dan terdaftar sebagai aset negara sejak 1992 dengan Sertifikat Hak Pakai No.1 atas nama Dephankam Cq Ditjen Matfasjasa.
Data inventaris Mabes TNI juga mencatat kepemilikan ini sejak 23 September 1996. Putusan Mahkamah Agung memastikan keabsahan proses hukum dan menggagalkan upaya penguasaan tanah secara ilegal.
Sinergi Kejaksaan dan Babinkum TNI Jadi Kunci Sukses
Keberhasilan penuntutan ini tak lepas dari koordinasi erat antara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan Babinkum TNI. Dalam kunjungan kehormatan pada 6 Maret 2025, Kepala Babinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, bersama Wakil Kepala Babinkum TNI, Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, dan Inspektur Jenderal Babinkum TNI, Brigjen TNI Dr. Rokhmat, bertemu JAM-Pidum untuk memperkuat kerja sama. “Sinergi ini mencerminkan profesionalisme dan integritas yang tinggi, mendukung penegakan hukum yang transparan,” ujar Asep N. Mulyana.
Kresno Buntoro juga menegaskan komitmen Babinkum TNI untuk terus berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam menangani perkara, khususnya yang melibatkan personel TNI, demi keadilan dan penyelamatan aset negara.
Dampak Positif bagi Penegakan Hukum
Keberhasilan kasus ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa kerja sama lintas institusi mampu melindungi kekayaan negara dari praktik korupsi. Pertemuan antara Kejaksaan dan Babinkum TNI diharapkan menjadi langkah awal untuk mempererat hubungan dalam mendukung sistem hukum yang lebih kuat dan akuntabel di masa depan. (P-01)

