JAKARTA, PARLE.CO.ID —- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi pada persidangan dengan terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para saksi diminta keterangannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Saksi yang dihadirkan antara lain Ahmad Syamhadi General Manager Produksi Bangka Belitung PT Timah Tbk periode Januari 2018- Desember 2020 dan Januari 2022- Juni 2023. Kemudian Achmad Haspani General Manager Operasi Produksi PT Timah Investasi Mineral, Ikhsan Sodiqi Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali, Kopdi Saragih Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok, dan Dudy Hatari Staff Assistant Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan P2P PT Timah Tbk periode 2017- 2019),” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sidang, menurut Kapuspenkum, akan kembali dilanjutkan pada Senin (25/8/2024), dan Jumat (30/8/202) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. (P-01)



