BerandaUncategorizedDPR RI Batal Revisi UU Pilkada, Legislator PDIP: Bola Ada di Tiga...

DPR RI Batal Revisi UU Pilkada, Legislator PDIP: Bola Ada di Tiga Lembaga Ini

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, kelangsungan pelaksanaan Pillada Serentak 2024 ini ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Sekarang bola ada di tiga institut tersebut,” kata Rieke dalam keterangan resminya yang dilihat di media sosial FB, Sabtu (24/8/2024).

Hal ini dikatakan Rieke, menyusul batalnya revisi Undang-Undang (Pilkada) Pilkada yang rencananya akan disahkan oleh DPR RI, Kamis kemarin (23/8/2024).

Alasan pembatalan, karena mendapat penolakan luas dari mahasiswa dan para dosen, melalui aksi unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia. Pelaksanaan pilkada diselenggarakan harus mengacau kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Lebih lanjut Rieke mengatakan, bola pertama ada di KPU. Dalam kaitan ini ia berpendapat bahwa KPU wajib segera mengubah PKPU No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Untuk itu kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU No.8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar Putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024,” kata Anggota Fraksi PDI P ini.

Sedang bola ke dua, lanjut Rieke ada di Lembaga DPR RI. Sehingga, DPR RI
wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan Pemerintah membahas guna PKPU Perubahan.

“Untuk itu segera laksanakan rapat konsultasi DPR RI, Pemerintah dan KPU serta perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK. Dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah tanpa mengubah substansi,” jelasnya.

Sementara Kemenkumham, kata Rieke adalah sebagai pemegang bola ketiga. Dia pun mendesak draft perubahan PKPU No.8/2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga lain yang terkait, hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024.

“Kami mendesak Pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU No.8/2024 yang sudah diharmonisasi sesuai Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU No.2/2024, dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024,” beber Rieke.

Selanjutnya dia mengatakan, apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 dimaksud semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon Kepala dan Wakil Kepala daerah dengan berpedoman kepada Putusan MK sebagaimana pernah terjadi pada Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Gaya Manis “Crystal Candy” Kylie Jenner: Tren Kuku Bertabur Permata dan Sentuhan ‘Princess’ Modern

Kylie Jenner pamer tren kuku "Crystal Candy" bertabur permata warna-warni kreasi nail artist Zola...

Wamen LH Dorong Perusahaan Bangun Sekat Kanal untuk Atasi Karhutla Gambut di Kalbar

Kebakaran lahan gambut di Kalimantan Barat mendorong pemerintah memperkuat penanganan di tingkat tapak dengan...

Kebakaran Desa Adat Sade Hanguskan 120 Bangunan, DPR Siapkan Revitalisasi

Kebakaran mengubah sebagian kawasan Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...

Sufmi Dasco Beri Pesan Duka untuk Ahmad Zaki Ali yang Wafat dalam Misi Kemanusiaan di NTT

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas wafatnya...

More like this

Gaya Manis “Crystal Candy” Kylie Jenner: Tren Kuku Bertabur Permata dan Sentuhan ‘Princess’ Modern

Kylie Jenner pamer tren kuku "Crystal Candy" bertabur permata warna-warni kreasi nail artist Zola...

Wamen LH Dorong Perusahaan Bangun Sekat Kanal untuk Atasi Karhutla Gambut di Kalbar

Kebakaran lahan gambut di Kalimantan Barat mendorong pemerintah memperkuat penanganan di tingkat tapak dengan...

Kebakaran Desa Adat Sade Hanguskan 120 Bangunan, DPR Siapkan Revitalisasi

Kebakaran mengubah sebagian kawasan Desa Adat Sade, Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...