spot_img
Senin, 9 Februari 2026
More
    spot_img
    BerandaPeristiwaBerantas Keuangan Ilegal, OJK Bentuk Anti-Scam

    Berantas Keuangan Ilegal, OJK Bentuk Anti-Scam

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membentuk pusat anti-penipuan atau anti-scam center guna mempercepat pemberantasan keuangan ilegal. Anti-scam center ini akan berperan penting dalam mempercepat pemblokiran jika ada laporan terkait penipuan.

    “Juga berupaya untuk mengembalikan sisa dana korban yang masih ada,” kata Friderica dalam konferensi pers dikutip Selasa (6/8/2024).

    Diharapkan anti-scam center ini bisa mulai beroperasi pada Agustus 2024 untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Dan, OJK saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha jasa keuangan, untuk memastikan peluncuran pusat ini berjalan lancar.

    “Tahap awal, sekitar 15 bank akan langsung terlibat dalam inisiatif ini. Center ini diharapkan dapat mempercepat respons terhadap aktivitas keuangan ilegal dan memfasilitasi koordinasi antar bank untuk penegakan hukum secara cepat,” ujannya.

    Lanjut Friderica, anti-scam center juga diharapkan mampu mendeteksi rekening bank yang digunakan untuk aktivitas ilegal, baik sebagai tempat penampungan maupun penerima manfaat terakhir.

    “Inisiatif ini merupakan hasil kerja sama dari 16 kementerian dan lembaga yang telah mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi),” tutupnya. ***

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI