JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pemerintah memberlakukan cukai terhadap makanan siap saji, dengan tujuan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) guna mengurangi penyakit tidak menular. Kebijakan ini direspons
anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah, yang meminta pemerintah memastikan kebijakan itu tidak merugikan para pelaku usaha kecil seperti UKM dan UMKM.
“Meskipun tujuannya baik namun harus dipertimbangkan untung-ruginya,” kata Charles di Jakarta, Sabtu (3/8/2024). Sebagaimana diketahui, pengenaan cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.
Kebijakan tersebut disebutkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan dan pangan siap saji atau fast food mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.
Ketentuan itu akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” sebut politisi Fraksi Partai NasDem ini. (P-01)

