BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
FOOD SECURITY INTELLIGENCE
4 MAY 2026
STOK BERAS SUMUT 63.000 TON, AMAN 5 BULAN — LOGISTIK JADI TITIK KRITIS
TOTAL STOCK 63,000 TONS
SUPPLY COVERAGE ≈ 5 MONTHS
STATUS SECURE
LOGISTIC RISK STORAGE LIMIT
FARM SUPPLY
BULOG STORAGE
DISTRIBUTION
SUPPLY Strong reserve buffer
RISK Warehouse capacity constraint
POLICY Need infrastructure expansion
Cadangan beras yang kuat menunjukkan ketahanan pangan regional dalam kondisi stabil. Namun, keterbatasan kapasitas gudang dan distribusi berpotensi menjadi bottleneck sistemik. Tanpa intervensi infrastruktur, surplus stok dapat berbalik menjadi tekanan logistik yang mengganggu stabilitas pasokan jangka menengah.
Kamis, 7 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    FOOD SECURITY INTELLIGENCE
    4 MAY 2026
    STOK BERAS SUMUT 63.000 TON, AMAN 5 BULAN — LOGISTIK JADI TITIK KRITIS
    TOTAL STOCK 63,000 TONS
    SUPPLY COVERAGE ≈ 5 MONTHS
    STATUS SECURE
    LOGISTIC RISK STORAGE LIMIT
    FARM SUPPLY
    BULOG STORAGE
    DISTRIBUTION
    SUPPLY Strong reserve buffer
    RISK Warehouse capacity constraint
    POLICY Need infrastructure expansion
    Cadangan beras yang kuat menunjukkan ketahanan pangan regional dalam kondisi stabil. Namun, keterbatasan kapasitas gudang dan distribusi berpotensi menjadi bottleneck sistemik. Tanpa intervensi infrastruktur, surplus stok dapat berbalik menjadi tekanan logistik yang mengganggu stabilitas pasokan jangka menengah.
    BerandaPeristiwaBareskrim Polri Awasi Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Sulteng

    Bareskrim Polri Awasi Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Sulteng

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Hal ini dikuatkan dengan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri mengadakan Gelar Perkara Khusus atas Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh PT Artha Bumi Mining melalui Surat No. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Perihal Pengaduan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023. Gelar perkara ini dilaksanakan pada Rabu (12/7/2024) lalu.

    Gelar Perkara Khusus dihadiri PT Artha Bumi Mining selaku Pelapor dan PT Bintang Delapan Wahana selaku Terlapor. Adapun maksud disampaikan pengaduan masyarakat tersebut karena terhadap LP 153 Tahun 2023 tersebut hingga 27 Maret 2024, masih belum ada ditetapkan Tersangka, padahal pada 17 Januari 2024 terhadap LP telah memasuki tahap Penyidikan, sebagaimana disampaikan kepada PT Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/34/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum.

    Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy Hayati melalui siaran pers, Rabu (19/4/2024) mengatakan, laporan yang diajukan PT Artha Bumi Mining terhadap Hamid Mina selaku Direktur Utama PT Bintang Delapan Wahana yang diduga telah memalsukan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 3 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi sehingga terbit Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian IUP Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana seluas 20.500 hektare.

    Adapun dasar dalam penerbitan SK Bupati Morowali tanggal 7 Januari 2014 adalah Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013 yang di duga dipalsukan dan Surat Direktur Utama PT. Bintang Delapan Wahana Nomor 007.05/LEG/BDW/KNW/XI/2013 tanggal 24 November 2013 perihal Permohonan Penyesuaian IUP Operasi Produksi yang mencantumkan Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013.

    “Selain dari dasar dan alasan adanya laporan polisi hingga dumas sehingga ditetapkan Faisal M Idris alias Faisal sebagai tersangka,” ujar Happy.

    Selain itu, PT Artha Bumi Mining juga menyampaikan tiga hal. Pertama menurut Happy perlu dipisahkan yang menjadi terlapor dalam Laporan Polisi atas dugaan pidana ini adalah Hamid Mina selaku Dirut PT Bintang Delapan Wahana saat itu.

    “Bukan dalam kapasitas Hamid Mina sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” ujarnya.

    Lebih lanjut, Happy mengatakan, adanya Surat Keterangan No. S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit Ditidum tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 11 Agustus 2017, tidak menghapus hak PT Artha Bumi Mining untuk mengajukan Laporan Polisi atas Upaya hukum pidana di Polda Sulawesi Tengah.

    Kemudian Happy menjelaskan, Putusan nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang membatalkan Putusan 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2023, tidak menghapus atau menghilangkan legal standing PT Artha Bumi Mining dalam mengajukan ataupun membuat laporan polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 3 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT Bintang Delapan Wahana.

    Terakhir kata Happy, mengacu pada asas Ultimum remedium mengingat telah semua upaya hukum administrasi baik litigasi maupun nonlitigasi yang ditempuh PT Artha Bumi Mining untuk memperoleh hak yang berkepastian hukum, namun selalu dihalangi haknya oleh PT Bintang Delapan Wahana, maka prinsip prejudiciel Geshchill tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan pidana in casu Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 3 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT Bintang Delapan Wahana dan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, yang jelas-jelas menguntungkan PT Bintang Delapan Wahana.

    “Dari seluruh rangkaian tersebut, PT Artha Bumi Mining berharap semoga rekomendasi yang diterbitkan atas gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024, terhadap Laporan polisi yang diajukan segera ditetapkan HM sebagai Tersangka dan diperiksa/diputus oleh badan peradilan, sehingga terhadap kerugian yang telah dialami dapat dipulihkan karena adanya dokumen palsu tersebut,” tutup Happy. ***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI