KPK mendalami dugaan penukaran mata uang asing (valas) oleh tersangka kasus korupsi Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, melalui pemeriksaan pemilik money changer.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Fokus penyidikan kini mengarah pada dugaan transaksi penukaran mata uang asing atau valuta asing (valas) yang dilakukan oleh salah satu tersangka, Sisprian Subiaksono (SIS).
Dikutip dari Antara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan oleh lembaga antirasuah dengan memeriksa seorang pedagang valas berinisial DS sebagai saksi pada Kamis, 21 Mei 2026.
“Saksi sebagai pemilik money changer (usaha perdagangan valas, red.), didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Perkara korupsi kakap ini pertama kali mencuat setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK secara resmi menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam klaster dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Para tersangka dari pihak internal otoritas kepabeanan tersebut adalah Rizal (RZL) yang bertindak selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara dari pihak swasta yang ikut terseret, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Penyidikan tidak berhenti di situ. Pada 26 Februari 2026, penyidik KPK kembali menetapkan tersangka baru dari internal birokrasi, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Sehari berselang, tepatnya pada 27 Februari 2026, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa mereka tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai secara lebih luas. Langkah ini dilakukan menyusul keberhasilan penyidik dalam menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang dikemas di dalam lima koper.
Uang tunai miliaran rupiah tersebut ditemukan dan disita dari sebuah rumah yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan perkara korupsi komoditas impor ini.
Analisis: Pola Pencucian Uang Sektor Kepabeanan Melalui “Smurfing” Valas dan Celah Pengawasan Impor
Pengembangan penyidikan KPK terhadap transaksi penukaran valuta asing (valas) oleh Sisprian Subiaksono (SIS) membuka tabir mengenai pola klasik penyembunyian aset hasil tindak pidana korupsi di sektor kepabeanan:
Valas sebagai Media Pencucian Uang Tradisional: Pemeriksaan pemilik money changer berinisial DS mengindikasikan adanya upaya memutus rantai aliran dana (layering) dari mata uang rupiah hasil suap komoditas impor menjadi mata uang asing. Dalam modus operandi kejahatan kerah putih (white-collar crime), konversi ke valas sering dipilih karena sifat fisiknya yang memiliki densitas nilai lebih tinggi (nominal besar dalam volume lembaran yang lebih sedikit) sehingga lebih mudah dipindahkan atau disimpan tanpa memicu kecurigaan bank, atau dikenal juga dengan potensi taktik smurfing (memecah transaksi tunai di bawah batas pelaporan wajib).
Sistemik Korupsi di Struktur Intelijen Bea Cukai: Keterlibatan aktif para pejabat tinggi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan—mulai dari mantan Direktur (Rizal), Kasubdit Intelijen (Sisprian), hingga para Kepala Seksi Intelijen—menunjukkan adanya pelemahan fungsi pengawasan internal (internal buster). Fungsi intelijen kepabeanan yang seharusnya menjadi benteng pertama penindakan penyelundupan barang tiruan justru diduga berbalik arah menjadi fasilitator importasi ilegal. Struktur yang korup secara vertikal ini membuat lingkaran suap dari korporasi logistik seperti Blueray Cargo dapat berjalan mulus dalam jangka waktu lama.
Korelasi Sitaan Ciputat dengan Arus Kas Valas: Penyitaan lima koper berisi uang tunai Rp5,19 miliar di Ciputat pada Februari lalu tampaknya menjadi hulu masuknya penyelidikan transaksi valas ini. Kuat dugaan bahwa sebagian dana dari ekosistem suap pengurusan cukai tersebut telah berhasil dikonversi ke mata uang asing sebelum KPK melakukan penggeledahan. Keberhasilan KPK mengurai transaksi di money changer ini akan menjadi kunci utama dalam pembuktian unsur pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke depan, sekaligus melacak apakah ada aliran dana yang mengalir ke level kebijakan yang lebih tinggi di Kementerian Keuangan. *****

