KPK memeriksa sembilan saksi, termasuk pejabat Pemkab Tulungagung dan pihak swasta, terkait kasus dugaan pemerasan Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lain yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Pada Senin, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
Dikutip dari Antara, proses pemeriksaan ke-9 saksi tersebut dilaksanakan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Surabaya. Para saksi yang dipanggil terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung serta sejumlah pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana proyek di wilayah tersebut.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, membenarkan adanya sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab yang mengajukan izin untuk melakukan kegiatan di luar kota. Pejabat yang mengonfirmasi izin tersebut adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tulungagung, Sudarmadji, dan Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Tulungagung, dr. Kasil Rokhmad.
“Ada yang izin ke saya dua orang, kemungkinan memang untuk memenuhi panggilan KPK,” terang Tri Hariadi saat dikonfirmasi mengenai keberangkatan bawahannya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan rincian terkait komposisi saksi yang dimintai keterangan pada hari itu. Budi memaparkan bahwa dari total sembilan saksi yang diperiksa, satu orang merupakan pejabat dari lingkungan Pemkab Tulungagung, sedangkan delapan orang lainnya merupakan perwakilan dari sektor swasta.
“Total ada 9 saksi yang diperiksa hari ini di Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis dalam pesan singkat.
Berdasarkan data yang dihimpun, sembilan saksi yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah tersebut meliputi:
-
Kepala BPBD Tulungagung, Sudarmadji.
-
Perwakilan PT Berkah Mitra Tani, berinisial IMS.
-
Pengurus CV Nindya Krida, berinisial DBS.
-
Direktur PT Demaz Noer Abadi, berinisial SBK.
-
Direktur CV Triples, berinisial BSO.
-
Direktur CV Mitra Razulka Sakti, berinisial MOR.
-
Direktur CV Tulungagung Jaya, berinisial BWD.
-
Direktur CV AYEM Mulya, berinisial AGN.
-
Direktur CV Sapta Sarana, berinisial MSP.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara pasca KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka. Gatut diduga kuat melakukan praktik korupsi berupa pemerasan yang menyasar sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dari hasil penyidikan awal, total akumulasi permintaan uang korupsi oleh tersangka kepada belasan OPD tersebut ditaksir mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah nominal permintaan itu, jumlah yang telah berhasil terealisasi dan diterima oleh pihak tersangka sejauh ini dilaporkan sekitar Rp2,7 miliar.
Guna memperkuat pembuktian perkara, tim penyidik KPK sebelumnya juga telah melakukan langkah hukum dengan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp428 juta. Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah barang mewah serta dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik pemerasan terhadap OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung tersebut.
Analisis: Pola Pemerasan Kepala Daerah Terhadap OPD dan Implikasinya pada Proyek Daerah
Langkah KPK memeriksa sembilan saksi dari unsur birokrasi dan jajaran direktur perusahaan swasta mengindikasikan adanya skema korupsi struktural yang melibatkan hulu dan hilir pemerintahan daerah. Berikut beberapa poin analisis sosiologi korupsi dan hukumnya:
Sistem Pemerasan Sistemik Terhadap Birokrasi (OPD): Kasus pemerasan terhadap 16 OPD dengan target Rp5 miliar memperlihatkan pola top-down corruption, di mana kepala daerah memanfaatkan otoritas jabatannya untuk menekan kepala dinas. Ketika OPD dipaksa menyetor dana hingga miliaran rupiah, implikasi logisnya adalah terjadinya kebocoran anggaran di tingkat kedinasan. Para kepala OPD berpotensi melakukan pemotongan anggaran program publik atau memanipulasi laporan keuangan demi memenuhi setoran kepada bupati, yang pada akhirnya merugikan pelayanan masyarakat.
Keterlibatan Kontraktor Swasta sebagai Penyedia Dana (Fee Project): Dipanggilnya delapan direktur/perwakilan perusahaan swasta (PT dan CV) sebagai saksi mengindikasikan kuat bahwa uang setoran dari OPD ke Bupati diduga bersumber dari fee proyek pengadaan barang dan jasa. Skema yang jamak terjadi adalah kontraktor dimintai komitmen sejumlah uang di muka agar mendapatkan proyek kemitraan daerah. Uang dari pihak swasta inilah yang kemudian mengalir ke OPD untuk diteruskan ke kantong kepala daerah.
Urgensi Pendalaman Aliran Dana dan Pemulihan Aset: Penyitaan uang tunai Rp428 juta dan barang mewah oleh KPK merupakan langkah awal dalam asset recovery. Namun, melihat adanya selisih yang cukup besar antara uang yang sudah terealisasi (Rp2,7 miliar) dengan barang bukti yang disita, pemeriksaan maraton terhadap para direktur swasta dan kepala badan (seperti BPBD) menjadi krusial. Penyidik tampaknya tengah melacak sisa aliran dana tersebut, apakah telah berubah bentuk menjadi aset bergerak/tidak bergerak, atau mengalir ke pihak ketiga lainnya guna melengkapi berkas dakwaan pasal pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ****

