Komisi III DPR RI desak Jamwas Kejagung evaluasi total Kejari Karo terkait kasus Amsal Sitepu. Simak poin kesimpulan rapat dan dugaan intimidasi jaksa.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi III DPR RI mengeluarkan pernyataan tegas dengan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Langkah ini merupakan buntut dari penanganan perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu.
Dikutip dari laporan ANTARA, Kamis (2/4/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat yang menghadirkan pihak Kejari Karo dan Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Kami meminta Jamwas untuk menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” tegas Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menyoroti adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Amsal Sitepu. Habiburokhman mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan sejumlah oknum, di antaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang.
Selain intimidasi, Jamwas juga diminta mengusut dugaan pembangkangan hukum oleh oknum Kejari Karo yang tidak melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terkait penangguhan penahanan Amsal.
“Terdapat pula dugaan pembangunan propaganda seolah-olah Komisi III DPR RI melakukan intervensi terhadap proses hukum perkara tersebut,” tambah Habiburokhman.
Sebagai bagian dari evaluasi kinerja kejaksaan secara makro, Komisi III meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Christy Sitepu.
Terkait status hukum terbaru, Habiburokhman menekankan bahwa vonis bebas yang diterima Amsal Sitepu bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Hal ini sesuai dengan semangat ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Merespons kesimpulan rapat tersebut, Amsal Sitepu menyampaikan apresiasi mendalam kepada para anggota dewan. “Saya sangat lega, terutama karena sebelumnya masih khawatir jika vonis bebas saya akan dibanding atau dikasasi,” ungkap Amsal.
Analisis Redaksi Parle.co.id: Fungsi Pengawasan
Kasus Amsal Sitepu ini menjadi preseden penting dalam fungsi pengawasan legislatif terhadap institusi yudikatif di tingkat daerah. Analisis kami melihat bahwa teguran keras Komisi III DPR RI terhadap Kejari Karo mencerminkan adanya ketidakpuasan mendalam atas profesionalisme jaksa di lapangan, terutama terkait penghormatan terhadap ketetapan hakim (penangguhan penahanan).
Upaya oknum kejaksaan yang mencoba membangun narasi “intervensi DPR” dinilai sebagai bentuk perlawanan balik (counter-narrative) yang tidak sehat dalam ekosistem penegakan hukum. Secara hukum, penekanan Habiburokhman mengenai vonis bebas yang tidak dapat dilakukan upaya hukum (sesuai KUHAP baru) memberikan kepastian hukum yang krusial bagi warga negara dari potensi kriminalisasi berkelanjutan.
Langkah DPR meminta eksaminasi kepada Komisi Kejaksaan menunjukkan bahwa masalah ini tidak lagi dianggap sebagai “eror prosedural” biasa, melainkan indikasi masalah sistemik dalam integritas oknum jaksa di Kejari Karo yang perlu segera dibersihkan oleh Kejagung. *****

