Soroti Vonis Mati di Kasus 2 Ton Narkotika Kapal Sea Dragon, Habiburokhman: Pidana Mati Harus Jadi Jalan Terakhir

Soroti Vonis Mati di Kasus 2 Ton Narkotika Kapal Sea Dragon, Habiburokhman: Pidana Mati Harus Jadi Jalan Terakhir
Screenshot

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pidana mati dalam perkara penyelundupan hampir dua ton narkotika yang diangkut kapal Sea Dragon Terawa harus ditempatkan sebagai sanksi paling akhir dan dijatuhkan secara proporsional.

Pernyataan itu disampaikan saat memimpin audiensi Komisi III bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

“Dalam kerangka KUHP baru, pidana mati adalah sanksi khusus dan alternatif terakhir. Penerapannya harus mempertimbangkan keadilan, proporsionalitas, serta peluang pembinaan,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan sabu dalam jumlah besar di perairan Kepulauan Riau. Aparat mengamankan kapal beserta sejumlah anak buah kapal (ABK) yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa.

Barang bukti yang disita mendekati dua ton, menjadikannya salah satu kasus narkotika terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap beberapa ABK, termasuk Fandi Ramadhan, dengan alasan besarnya jumlah barang bukti dan dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika lintas negara. Tuntutan tersebut memicu perdebatan luas, termasuk di parlemen.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis berat terhadap para terdakwa. Sejumlah ABK divonis pidana mati, sementara lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sesuai dengan tingkat peran dan pembuktian di persidangan. Putusan itu menuai beragam respons dari publik dan kalangan legislator.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, menyatakan DPR menghormati independensi peradilan, namun tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Ia mengingatkan agar aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Pengiriman hampir dua ton narkotika tidak mungkin berdiri sendiri. Harus dibongkar siapa pemodal dan pengendali utamanya. Jangan sampai pelaku lapangan dihukum maksimal, sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh,” kata Habib Aboe.

Senada dengan itu, anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap konstruksi perkara. Ia menekankan perbedaan tanggung jawab antara pelaku utama dan pihak yang diduga hanya menjalankan perintah.

Komisi III DPR memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara, termasuk kemungkinan pengembangan penyidikan ke jaringan internasional. Bagi para legislator, perkara ini menjadi ujian komitmen aparat dalam membongkar sindikat narkotika terorganisir, bukan sekadar menjatuhkan hukuman berat kepada awak kapal.

Dengan vonis yang telah dijatuhkan dan sorotan publik yang kian tajam, penanganan lanjutan kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika lintas batas di Indonesia. ***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *