Oleh: Fahri Hamzah
(Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia)
Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan kematangan politiknya melalui keputusan penting yang sarat makna: memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, dan abolisi kepada Tom Lembong, mantan anggota tim sukses pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024.
Langkah ini bukan hanya soal dua nama besar. Ini adalah pesan kuat: saatnya bangsa ini melangkah ke depan. Di tengah riuh rendah narasi hukum yang kerap dibaca dalam bingkai politik, Presiden hadir sebagai kepala negara yang menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk meredam pembelahan, bukan menambah luka.
Tindakan cepat dari DPR RI, melalui pernyataan Pimpinan DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad, semakin mempertegas bahwa agenda rekonsiliasi nasional sedang diletakkan di atas meja. Tidak berlebihan jika kita menyebut keputusan ini sebagai ikhtiar kenegaraan yang monumental, apalagi dilakukan menjelang peringatan ke-80 tahun Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, dua nama ini menjadi sorotan publik. Sebagian menilai proses hukum terhadap Hasto merupakan bagian dari “politik balas dendam”. Di sisi lain, sebagian lainnya membaca kasus Tom sebagai buntut dari posisinya di barisan oposisi. Sayangnya, narasi ini membelah publik secara emosional dan politis, terutama di media sosial, menciptakan kabut kecurigaan terhadap sistem hukum kita.
Namun Presiden tidak serta-merta turun tangan secara reaktif. Ia menunggu proses berjalan, menjaga jarak dari intervensi. Baru setelah saat yang tepat, dan setelah mempertimbangkan aspek keadilan restoratif serta kohesi sosial, Presiden menggunakan hak prerogatifnya yang diatur konstitusi: memberikan amnesti dan abolisi.
Perlu dicatat, keputusan ini hadir bersamaan dengan pemberian remisi kepada 1.116 orang menjelang Hari Kemerdekaan. Tetapi perhatian tentu tertuju pada dua nama: Hasto dan Tom. Mereka adalah simbol dua arus besar politik nasional yang sempat saling berhadap-hadapan. Kini, keduanya dipulihkan secara hukum dalam semangat kebangsaan.
Bagi kami yang mengamati dinamika politik nasional dari dalam pemerintahan, ini adalah tindakan strategis yang tidak sekadar legal, tetapi juga moral dan simbolik. Presiden menyadari bahwa pembelahan elite tak bisa dibiarkan mengakar ke masyarakat bawah. Oleh karena itu, rekonsiliasi harus dimulai dari atas, sebagai contoh bahwa negara bisa hadir untuk semua.
Dunia tengah tidak baik-baik saja. Konflik domestik dan ketegangan politik regional—bahkan dalam lingkup ASEAN—mengancam stabilitas kawasan. Di tengah arus global yang bergolak, Indonesia berpeluang menunjukkan wajah baru: negara demokrasi besar yang matang dan mampu merawat kohesi sosialnya sendiri.
Oleh sebab itu, peringatan 17 Agustus tahun ini semestinya bukan hanya dipenuhi simbol dan selebrasi, tetapi juga perenungan: bahwa kemerdekaan sejati adalah kebebasan dari rasa saling curiga, saling benci, dan saling menjatuhkan sesama anak bangsa.
Kami percaya, rekonsiliasi bukanlah tanda kelemahan, melainkan wujud kekuatan. Kita bisa berbeda, tanpa harus berseberangan secara permanen. Kita bisa bersaing, tanpa kehilangan semangat kebangsaan.
Saya mengucapkan selamat kepada Mas Hasto dan Bung Tom atas putusan ini. Lebih dari itu, saya menyampaikan rasa hormat kepada Presiden Prabowo dan Pimpinan DPR atas kebijakan negara yang sejuk dan bijak ini.
Mari kita songsong Agustus ini dengan semangat baru: semangat untuk menyatukan, bukan memecah.
Merdeka! ***
Depok, 1 Agustus 2025

