JAKARTA, PARLE.CO.ID – Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berpotensi membawa perubahan positif dalam operasional dan struktur kepolisian.
Keyakinan ini disampaikan Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/6/2024) merespon Revisi UU Polri yang menjadi usul inisiatif DPR RI tersebut.
Edi juga berpandangan bahwa revisi ini untuk tingkatkan kinerja Polri, ke depannya. Namun tentunya, asal revisi dilakukan dengan benar dan melibatkan masukan dari semua pemangku kepentingan.
Revisi UU Polri ini akan mampu menjawab kebutuhan adaptasi Polri terhadap perubahan sosial dan demografis yang cepat. Dengan UU baru nantinya, insitusi Polri semakin solid dan menjadi institusi yang dicintai masyarakat.
“Disamping itu, Polri terdepan dalam mewujudkan keadilan penegakan hukum sesuai Tribrata Polri yang dilandasi ketaqwaan, kebenaran dan pengayoman masyarakat,” imbuhnya.
Disisi lain, Edi menekankan agar Revisi UU Polri harus menyertakan peningkatan transparansi dalam proses promosi dan penugasan, serta memperbaiki manajemen sumber daya manusia yang ada. Karena, Polri merupakan salah satu institusi penegak hukum yang penting di negeri ini.
“Polri menjadi etalase hukum di Indonesia. Baik buruknya hukum, dapat tercermin dari sikap dan profesionalitas yang ditunjukan aparat Polri dalam menangani berbagai persoalan hukum,” pungkas eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu. ***

