JAKARTA, PARLE.CO.ID– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Dari penggeledahan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tim penyidik menyita sebanyak 11 kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/2/2025).
Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen penting, serta barang bukti elektronik.
Tak hanya rumah Japto, sehari sebelumnya KPK juga menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, yang merupakan kolega Japto di Pemuda Pancasila. Saat ini, Ahmad Ali menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, tas, dan jam tangan mewah.
Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus gratifikasi dan suap yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan tim suksesnya, Khairudin.
Rita sebelumnya divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Khairudin dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, terkait izin perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Sementara dalam kasus gratifikasi, ia dan Khairudin diduga menerima Rp436 miliar dari berbagai proyek di Kukar selama masa jabatannya (2010-2015 dan 2016-2021).
Kini, dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. ***