JAKARTA, PARLE.CO.ID –– Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah. Menurut Eddy, langkah ini menunjukkan konsistensi Presiden Prabowo dalam menerapkan kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat.
“Presiden Prabowo sekali lagi membuktikan konsistensinya bahwa ‘no one is left behind’. Bagi beliau, dalam membangun ekonomi, kesejahteraan adalah hak semua orang dan tidak boleh ada yang ditinggalkan,” ujar Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Cermin Perhatian Presiden Terhadap Aspirasi
Eddy menilai kebijakan ini mencerminkan perhatian Presiden terhadap aspirasi rakyat yang disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan petisi. “Presiden Prabowo membuka ruang demokrasi yang luas. Aspirasi masyarakat diterima tanpa represi dan langsung direspons melalui kebijakan yang pro rakyat kecil,” tambahnya.
Selain kebijakan PPN, Eddy menegaskan dukungan MPR terhadap berbagai program pro rakyat yang digagas Presiden Prabowo, seperti penghapusan utang untuk UMKM, penghentian impor beras pada tahun depan, kenaikan harga gabah, hingga stimulus bantuan sosial senilai Rp38 triliun.
Tarif PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Langkah pemerintah untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025, namun hanya berlaku untuk barang mewah, juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Barang-barang yang termasuk dalam kategori tersebut mencakup private jet, kapal pesiar, dan rumah mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
“Kategorinya sangat terbatas, seperti private jet, kapal pesiar, dan rumah dengan nilai tertentu yang sudah diatur dalam PMK tersebut,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil dan inklusif, dengan memastikan kelompok masyarakat kecil tetap terlindungi dari beban pajak yang tidak proporsional. (P-01)

