JAKARTA, PARLE.CO.ID – Desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) semakin menguat. Lembaga antirasuah diminta segera memeriksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta serta Gubernur Riau Abdul Wahid yang disebut ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Filianingsih sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK pada Rabu (20/8/2025), namun mangkir dari pemeriksaan. Sementara Abdul Wahid, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini menjabat sebagai Gubernur Riau, masuk dalam daftar 44 nama anggota DPR periode 2019–2024 yang diduga menerima gratifikasi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando, menilai KPK tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka terhadap dua anggota Komisi XI DPR, yakni Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem). Menurut dia, penyelidikan harus menyasar seluruh pihak yang terindikasi, termasuk Abdul Wahid yang kala itu duduk di Komisi XI DPR.
“Saya berharap KPK segera melakukan proses hukum terhadap semua yang terlibat, terutama yang masih menjabat di DPR maupun jabatan publik lain. Jangan sampai ada perlakuan berbeda,” ujar Fernando, belum lama ini.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI menjadi sorotan publik setelah Satori yang telah ditetapkan sebagai tersangka membuka fakta baru. Ia menyebut mayoritas anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 ikut menikmati aliran dana CSR, termasuk Abdul Wahid.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah. Publik mendesak KPK untuk menuntaskan penyelidikan tanpa pandang bulu agar praktik serupa tidak kembali terjadi. ***

