BerandaYudikatifKPK Jangan Tebang Pilih, Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau Abdul...

KPK Jangan Tebang Pilih, Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dana CSR

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) semakin menguat. Lembaga antirasuah diminta segera memeriksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta serta Gubernur Riau Abdul Wahid yang disebut ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Filianingsih sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK pada Rabu (20/8/2025), namun mangkir dari pemeriksaan. Sementara Abdul Wahid, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini menjabat sebagai Gubernur Riau, masuk dalam daftar 44 nama anggota DPR periode 2019–2024 yang diduga menerima gratifikasi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando, menilai KPK tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka terhadap dua anggota Komisi XI DPR, yakni Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem). Menurut dia, penyelidikan harus menyasar seluruh pihak yang terindikasi, termasuk Abdul Wahid yang kala itu duduk di Komisi XI DPR.

“Saya berharap KPK segera melakukan proses hukum terhadap semua yang terlibat, terutama yang masih menjabat di DPR maupun jabatan publik lain. Jangan sampai ada perlakuan berbeda,” ujar Fernando, belum lama ini.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI menjadi sorotan publik setelah Satori yang telah ditetapkan sebagai tersangka membuka fakta baru. Ia menyebut mayoritas anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 ikut menikmati aliran dana CSR, termasuk Abdul Wahid.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah. Publik mendesak KPK untuk menuntaskan penyelidikan tanpa pandang bulu agar praktik serupa tidak kembali terjadi. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...

More like this

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...