KPK amankan Rp1,9 miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison. Terbongkar kongkalikong suap vendor smart board Dinas Pendidikan dan modus rekening palsu atas nama orang lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai dan saldo rekening dengan akumulasi nilai mencapai Rp1,9 miliar dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison (EDS).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti diamankan dalam bentuk aset digital perbankan.
“Saldo dalam rekening dari beberapa akun, sebesar Rp1,47 miliar,” ujar Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Sementara itu, sisa barang bukti berupa uang tunai pecahan fisik disita tim penyidik dari tangan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani.
Dalam operasi senyap ini, lembaga antirasuah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka skandal suap dan gratifikasi pengadaan barang. Keempat tersangka tersebut adalah:
-
Edison (Bupati Muara Enim)
-
Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Dikbud Muara Enim)
-
Adi Triadi (Keponakan Bupati Edison)
-
Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi / MSA)
Skema “Kue Suap” Berdasarkan Persentase Jabatan
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Bupati Edison diduga mematok dan menerima jatah komisi (fee) sebesar 5 persen dari nilai proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk keperluan pribadinya.
Uang haram dari kontraktor swasta tersebut dikumpulkan dan didistribusikan secara berjenjang oleh Sekretaris Dinas, Abi Nurwardani. Tidak hanya bupati, aliran dana operasional ini juga mengalir ke sejumlah lapis birokrasi daerah, dengan rincian kepala dinas kebagian jatah 3 persen, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pengadaan kecipratan masing-masing 1 persen.
Kasus ini terendus ketika Abi Nurwardani melakukan pertemuan rahasia dengan Cory Erin Hardi di sebuah hotel mewah di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Cory menyerahkan uang tunai Rp500 juta sebagai pemanis.
PT MSA tempat Cory bekerja diketahui bertindak sebagai supplier papan tulis digital (smart board) ke PT MIT yang memenangkan tender proyek pengadaan pada Dinas Dikbud Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Uang tersebut digelontorkan sebagai jaminan “hubungan baik” agar PT MSA bisa terus dimenangkan dalam proyek-proyek pemda di masa mendatang.
Gunakan Modus Buka-Tutup Rekening Pinjaman
KPK mengonfirmasi bahwa praktik lancung ini tidak hanya terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan. Untuk mengelabui pelacakan transaksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), para tersangka menggunakan taktik kamuflase perbankan.
“Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee (menggunakan nama orang lain) ataupun melalui setoran secara cash (tunai),” kata Taufik.
Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi disangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Sementara tersangka penyuap, Cory Erin Hardi, dijerat dengan Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Analisis Redaksi: Mengapa Modus “Rekening Nominee” di Sektor Pendidikan Ini Berbahaya?
1. Bahaya Terselubung Rekening Nominee (Pinjam Nama) Penggunaan rekening nominee (membuka akun bank formal menggunakan identitas orang lain/staf rendahan/kerabat) merupakan indikasi taktik money laundering (pencucian uang) tingkat lanjut yang kini mulai diadopsi kepala daerah. Modus “buka-tutup” rekening ini dirancang khusus untuk menghindari sistem deteksi otomatis radar PPATK. Bagi perbankan dan pembaca di Indonesia, ini menjadi alarm bahwa pengawasan pembukaan rekening massal di daerah harus diperketat, terutama yang terafiliasi dengan ring satu pejabat publik.
2. Digitalisasi Sekolah yang Dikorupsi (Smart Board) Mirisnya, korupsi ini bersumber dari anggaran modernisasi pendidikan, yakni pengadaan komponen teknologi papan tulis pintar (smart board). Di saat banyak sekolah di daerah pelosok Indonesia masih kekurangan fasilitas dasar seperti atap bocor atau buku pegangan, anggaran negara justru dikuras untuk komoditas teknologi mahal yang harganya dimanipulasi demi memenuhi struktur persentase suap berjenjang (Bupati 5%, Kadis 3%, PPK 1%).
3. Penerapan UU Baru Nomor 1 Tahun 2026 Kasus ini menjadi salah satu preseden hukum menarik karena penyidik KPK mulai mengombinasikan pasal dakwaan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang disinkronisasikan dengan KUHP baru (UU 1/2023). Hal ini menunjukkan reformasi hukum pidana nasional di Indonesia mulai diuji secara riil di lapangan untuk menjerat koruptor yang melakukan pemufakatan jahat secara struktural. Source
