spot_img
Kamis, 22 Januari 2026
More
    spot_img
    BerandaUncategorizedMK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta, DPR RI Siapkan Aturan...

    MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta, DPR RI Siapkan Aturan Turunan

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta, dinilai final dan mengikat. Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan ketentuan itu akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas di Komisi X DPR RI.

    “Keputusan ini sudah masuk ke dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas. Kami juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberi masukan secara langsung,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu saat menghadiri sidang uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Gedung Setjen DPR RI, Rabu (20/8/2025).

    Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materi terkait kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis pada tingkat wajib belajar sembilan tahun. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.

    MK menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memastikan akses pendidikan dasar tanpa biaya. Namun, menurut Sudirta, implementasi aturan ini membutuhkan kesiapan teknis, terutama terkait pendanaan dan mekanisme pelaksanaan.

    “Aturan turunan harus segera dirumuskan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.

    DPR RI, lanjut Wayan Sudirta, membuka kanal bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. “Silakan langsung kirimkan masukan kepada Komisi terkait. Kami siap berdiskusi,” ujarnya.

    Di sisi lain, Wayan Sudirta juga menyinggung soal tumpang tindih lembaga akreditasi pendidikan tinggi, yakni Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Menurutnya, perbedaan standar dan metode di dua lembaga tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus menambah beban administratif perguruan tinggi.

    “Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa harus dilakukan secara terencana dan terpadu agar Indonesia tumbuh sebagai bangsa yang maju dan beradab,” pungkasnya. ***

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI