BerandaYudikatifNikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tuntutan TPPU Dinyatakan Tidak Terbukti

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tuntutan TPPU Dinyatakan Tidak Terbukti

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada selebritas Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (28/10/2025). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” putus majelis hakim. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, dengan hukuman subsider tiga bulan jika denda tidak dibayar.

Vonis jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta 11 tahun penjara, dengan Kejagung masih pertimbangkan banding.

Usai sidang, Nikita terlihat tersenyum dan memeluk keluarga yang hadir. “Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama sama, bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” ujarnya di ruang sidang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi dengan menyatakan bahwa pasal TPPU tidak terbukti. “Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis 4 tahun. Pasal yang terbukti pasal pemerasan juncto pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti,” jelas Anang.

Anang menambahkan bahwa jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan untuk menerima putusan atau mengajukan banding. “Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” tambahnya. Kasus ini bermula dari unggahan video TikTok @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Oktober 2024, yang kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Warga Antre Sejak Pukul 02.00 WIB demi Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Ketika sebagian besar Jakarta masih terlelap, sejumlah warga sudah berada di sekitar Istana Merdeka....

HUT ke-81 RI, Habib Aboe Bakar: Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan, Listrik, dan Teknologi

Delapan puluh satu tahun setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, ukuran kedaulatan tidak lagi berhenti pada...

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Wapres Gibran Sampaikan Duka Mendalam

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas bencana gempa bumi...

Asumsi Rupiah Rp17.500 di RAPBN 2027 Dinilai Perlu Diantisipasi

Anggota DPR RI Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi kinerja ekonomi Indonesia pada...

More like this

Warga Antre Sejak Pukul 02.00 WIB demi Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Ketika sebagian besar Jakarta masih terlelap, sejumlah warga sudah berada di sekitar Istana Merdeka....

HUT ke-81 RI, Habib Aboe Bakar: Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan, Listrik, dan Teknologi

Delapan puluh satu tahun setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, ukuran kedaulatan tidak lagi berhenti pada...

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Wapres Gibran Sampaikan Duka Mendalam

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas bencana gempa bumi...