JAKARTA, PARLE.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada selebritas Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (28/10/2025). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” putus majelis hakim. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, dengan hukuman subsider tiga bulan jika denda tidak dibayar.
Vonis jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta 11 tahun penjara, dengan Kejagung masih pertimbangkan banding.
Usai sidang, Nikita terlihat tersenyum dan memeluk keluarga yang hadir. “Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama sama, bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” ujarnya di ruang sidang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi dengan menyatakan bahwa pasal TPPU tidak terbukti. “Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis 4 tahun. Pasal yang terbukti pasal pemerasan juncto pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti,” jelas Anang.
Anang menambahkan bahwa jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan untuk menerima putusan atau mengajukan banding. “Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” tambahnya. Kasus ini bermula dari unggahan video TikTok @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Oktober 2024, yang kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan. (P-01)


