Sabtu, 6 Desember, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Dua Tersangka Pemberi Suap Dirut Inhutani V Segera Hadapi Sidang Dakwaan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Dua tersangka pemberi suap dalam kasus yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, akan segera menghadapi sidang pengadilan. Keduanya adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi Nur dan asisten pribadinya sekaligus staf perizinan SB Grup, Aditya Simaputra. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya pada Selasa (28/10/2025) menegaskan, “Bahwa majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama/pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada 11 November 2025.”

    Sidang perdana Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra dijadwalkan pada 11 November 2025, sementara berkas tersangka penerima suap Dicky Yuana Rady masih dalam proses.

    Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 13 Agustus 2025. Dalam OTT tersebut, Dicky Yuana Rady diduga menerima suap dari Djunaidi berupa uang tunai senilai 189.000 Dolar Singapura (setara Rp 2,4 miliar) dan satu unit mobil baru senilai Rp 2,3 miliar . Aditya diduga menjadi perantara yang mengantarkan uang tersebut ke Dicky di kantor Inhutani V . Suap diduga terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan seluas 55.157 hektare di Lampung antara PT Inhutani V dan PT PML .

    Sidang akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Teddy Windyartono, dengan anggota Nur Sari Baktiana dan Mulyono Dwi Purwanto . Sementara Djunaidi dan Aditya akan segera disidang, berkas untuk tersangka penerima suap, Dicky Yuana Rady, hingga saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan . Ketiganya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai OTT. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus