Sabtu, 6 Desember, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Kejagung Pastikan Aset Harvey Moeis Akan Dirampas Negara Setelah Sandra Dewi Cabut Gugatan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Kejaksaan Agung memastikan aset-aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis akan dirampas oleh negara setelah istrinya, Sandra Dewi, mencabut permohonan keberatan atas penyitaan aset. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, “Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita itu nantinya akan dirampas negara dan prosesnya dilelang, dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Pencabutan keberatan atas penyitaan 88 tas mewah dan deposito Rp33 miliar memuluskan eksekusi kerugian negara Rp420 miliar.

    Pencabutan permohonan keberatan oleh Sandra Dewi mencakup 88 tas mewah dan deposito senilai Rp33 miliar atas namanya. Anang menilai langkah ini membuktikan kebenaran langkah hukum yang diambil jaksa. “Dengan dicabutnya gugatan, nanti kan jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus permohonan keberatan. Yang jelas, penuntut umum yakin bahwa langkah hukum yang diambil oleh penuntut umum sudah benar,” jelasnya. Hakim Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan bahwa pencabutan ini dilakukan secara sukarela.

    Dengan pencabutan ini, putusan kasasi terhadap Harvey Moeis yang telah inkrah tetap berlaku dan dapat dieksekusi. “Menyatakan bahwa, pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Hakim Rios. Harvey Moeis sebelumnya divonis 20 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar atas kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus