BerandaPeristiwaRevisi UU Haji Harus Fleksibel, Mustolih Siradj Ingatkan Risiko Jika Terlalu Kaku

Revisi UU Haji Harus Fleksibel, Mustolih Siradj Ingatkan Risiko Jika Terlalu Kaku

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak bisa dihindari. Ia menyebut perubahan regulasi harus adaptif, mengingat dinamika besar baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi sebagai penyelenggara utama ibadah haji.

“UU No. 8 Tahun 2019 itu baru berusia sekitar enam tahun, tapi sudah harus direvisi karena banyak perubahan signifikan. Ada transformasi sistem haji di Arab Saudi, dampak pandemi, pembentukan BP Haji oleh Presiden Prabowo, hingga digitalisasi seperti Nusuk,” ujar Mustolih dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8/2025).

Mustolih mengingatkan agar regulasi yang baru tidak terlalu bersifat “Indonesia-sentris”. Menurutnya, 90 persen penyelenggaraan ibadah haji berlangsung di Arab Saudi, sehingga aturan yang kaku akan membuat penyelenggara asal Indonesia rentan tersandung persoalan hukum.

Ia menilai pasal-pasal dalam draf revisi UU yang memperkuat perlindungan jemaah sudah tepat, terutama terkait kompensasi jika jemaah tidak memperoleh layanan konsumsi, akomodasi, dan transportasi. “Seluruh biaya haji bersumber dari dana jemaah, bukan APBN. Karena itu, perlindungan hukum harus jelas,” tegasnya.

Kuota Haji dan Kewenangan DPR RI

Mustolih juga menyoroti perluasan kewenangan DPR dalam menentukan kuota haji. Langkah itu, katanya, bisa memperkuat pengawasan tetapi berpotensi memperpanjang birokrasi, khususnya saat DPR memasuki masa reses atau menjelang pemilu.

Ia mengkritisi aturan kuota haji khusus yang ditetapkan 8 persen tanpa frasa “paling sedikit”. Menurutnya, aturan mutlak itu berbahaya. “Dalam praktik, selalu ada kuota sisa dari jemaah reguler. Idealnya, Penyelenggara Haji Khusus bisa mengisi kekosongan itu secara fleksibel,” jelasnya.

Mustolih mendukung penggunaan frasa “minimal 8 persen” agar kuota tambahan dari Arab Saudi dapat langsung dimanfaatkan tanpa menunggu proses birokrasi yang panjang.

Perlindungan untuk Haji Furoda dan Umrah

Dalam forum tersebut, Mustolih juga menekankan perlunya aturan perlindungan bagi jemaah haji furoda, yang berangkat di luar kuota resmi pemerintah. “Banyak yang gagal berangkat karena visanya bermasalah, dan ini bukan salah travel-nya, tapi karena kebijakan Saudi berubah. Maka perlu aturan tegas: boleh, tapi dengan perlindungan,” katanya.

Soal umrah, ia menolak gagasan pembukaan skema “umrah mandiri” secara luas. Menurutnya, model itu justru berisiko tinggi. “Kalau dibuka bebas, lalu jemaah tersesat atau mengalami masalah, siapa yang bertanggung jawab?” pungkasnya. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

JME Gelar Konser Perdana pada 30 Juli 2026 di Gedung Pusat Perfilman, Jakarta

Jakarta Modern Ensemble (JME), ansambel musik modern pertama di Indonesia yang secara khusus berfokus...

Habib Aboe Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Pemadaman Bergilir

Di tengah pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa...

Venezuela Dilanda Gempa Kembar Terkuat dalam 100 Tahun: 164 Tewas, 971 Luka-Luka, Status Darurat Nasional Diberlakukan

Korban Gempa Venezuela, Gempa Berkekuatan M 7.5, Darurat Nasional Venezuela, Prediksi Korban USGS, Analisis...

Mengenang Era 90-an Lewat ‘Curve Cut’: Tren Rambut Klasik yang Ampuh Membingkai Wajah dan Sembunyikan Pipi Chubby

Bosan dengan rambut flat? Coba Curve Cut (C-Shape), tren rambut era 90-an yang kembali...

More like this

JME Gelar Konser Perdana pada 30 Juli 2026 di Gedung Pusat Perfilman, Jakarta

Jakarta Modern Ensemble (JME), ansambel musik modern pertama di Indonesia yang secara khusus berfokus...

Habib Aboe Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Pemadaman Bergilir

Di tengah pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa...

Venezuela Dilanda Gempa Kembar Terkuat dalam 100 Tahun: 164 Tewas, 971 Luka-Luka, Status Darurat Nasional Diberlakukan

Korban Gempa Venezuela, Gempa Berkekuatan M 7.5, Darurat Nasional Venezuela, Prediksi Korban USGS, Analisis...