spot_img
Kamis, 22 Januari 2026
More
    spot_img
    BerandaPeristiwaRevisi UU Haji Harus Fleksibel, Mustolih Siradj Ingatkan Risiko Jika Terlalu Kaku

    Revisi UU Haji Harus Fleksibel, Mustolih Siradj Ingatkan Risiko Jika Terlalu Kaku

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak bisa dihindari. Ia menyebut perubahan regulasi harus adaptif, mengingat dinamika besar baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi sebagai penyelenggara utama ibadah haji.

    “UU No. 8 Tahun 2019 itu baru berusia sekitar enam tahun, tapi sudah harus direvisi karena banyak perubahan signifikan. Ada transformasi sistem haji di Arab Saudi, dampak pandemi, pembentukan BP Haji oleh Presiden Prabowo, hingga digitalisasi seperti Nusuk,” ujar Mustolih dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8/2025).

    Mustolih mengingatkan agar regulasi yang baru tidak terlalu bersifat “Indonesia-sentris”. Menurutnya, 90 persen penyelenggaraan ibadah haji berlangsung di Arab Saudi, sehingga aturan yang kaku akan membuat penyelenggara asal Indonesia rentan tersandung persoalan hukum.

    Ia menilai pasal-pasal dalam draf revisi UU yang memperkuat perlindungan jemaah sudah tepat, terutama terkait kompensasi jika jemaah tidak memperoleh layanan konsumsi, akomodasi, dan transportasi. “Seluruh biaya haji bersumber dari dana jemaah, bukan APBN. Karena itu, perlindungan hukum harus jelas,” tegasnya.

    Kuota Haji dan Kewenangan DPR RI

    Mustolih juga menyoroti perluasan kewenangan DPR dalam menentukan kuota haji. Langkah itu, katanya, bisa memperkuat pengawasan tetapi berpotensi memperpanjang birokrasi, khususnya saat DPR memasuki masa reses atau menjelang pemilu.

    Ia mengkritisi aturan kuota haji khusus yang ditetapkan 8 persen tanpa frasa “paling sedikit”. Menurutnya, aturan mutlak itu berbahaya. “Dalam praktik, selalu ada kuota sisa dari jemaah reguler. Idealnya, Penyelenggara Haji Khusus bisa mengisi kekosongan itu secara fleksibel,” jelasnya.

    Mustolih mendukung penggunaan frasa “minimal 8 persen” agar kuota tambahan dari Arab Saudi dapat langsung dimanfaatkan tanpa menunggu proses birokrasi yang panjang.

    Perlindungan untuk Haji Furoda dan Umrah

    Dalam forum tersebut, Mustolih juga menekankan perlunya aturan perlindungan bagi jemaah haji furoda, yang berangkat di luar kuota resmi pemerintah. “Banyak yang gagal berangkat karena visanya bermasalah, dan ini bukan salah travel-nya, tapi karena kebijakan Saudi berubah. Maka perlu aturan tegas: boleh, tapi dengan perlindungan,” katanya.

    Soal umrah, ia menolak gagasan pembukaan skema “umrah mandiri” secara luas. Menurutnya, model itu justru berisiko tinggi. “Kalau dibuka bebas, lalu jemaah tersesat atau mengalami masalah, siapa yang bertanggung jawab?” pungkasnya. ***

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI